Pemerintah Rokan Hulu Siapkan Lahan 1.342,42 Ha untuk Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai
  
    
      
KupasKasus.com, Rohul – Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menyiapkan lahan seluas 1.342,42 hektar untuk dijadikan lokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Tuanku Tambusai. Lahan ini akan menjadi kawasan konservasi yang penting untuk pelestarian alam dan pengembangan ekosistem di daerah tersebut.
Sebagai bagian dari proses administratif untuk mempersiapkan lahan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, Suparno, S.Hut, MM, bersama Sekretaris DLH, Muzaiyyinul Arifin, ST, M.Si, dan Fahrizal, mengikuti kegiatan Pembahasan dan Penilaian Dokumen Penataan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai di Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (10/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pengesahan atas Dokumen Penataan Blok Pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai dari Direktur Direktorat Jenderal KSDAE. Dokumen ini diperlukan agar Tahura Tuanku Tambusai dapat segera dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Suparno menjelaskan bahwa dokumen penataan tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Kawasan Konservasi, serta Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan Kawasan Konservasi.
"Batas kawasan Tahura Tuanku Tambusai sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 8899 Tahun 2024, dan lahan yang sudah disiapkan mencapai 1.342,42 hektar. Pembagian blok pengelolaan terdiri dari Blok Perlindungan seluas 945,78 Ha, Blok Pemanfaatan 92,29 Ha, Blok Rehabilitasi 297,57 Ha, dan Blok Koleksi 9,78 Ha," jelas Suparno.
Setelah pengesahan dokumen ini, Tahura Tuanku Tambusai akan melanjutkan ke tahap penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang untuk 10 tahun ke depan. Suparno juga menambahkan bahwa rapat pembahasan dan penilaian yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan penyusunan dokumen tersebut lebih komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi, serta akademisi, tenaga ahli dari Universitas Lancang, dan tim teknis dari Balai Besar Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
Dengan adanya persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antar instansi terkait, diharapkan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai dapat segera dikelola dan memberikan manfaat besar dalam konservasi alam serta pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.(Kominfo/Re)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :