Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Pemerintah Rokan Hulu Siapkan Lahan 1.342,42 Ha untuk Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai
Rabu, 11-12-2024 - 00:55:49 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul – Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menyiapkan lahan seluas 1.342,42 hektar untuk dijadikan lokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Tuanku Tambusai. Lahan ini akan menjadi kawasan konservasi yang penting untuk pelestarian alam dan pengembangan ekosistem di daerah tersebut.

Sebagai bagian dari proses administratif untuk mempersiapkan lahan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, Suparno, S.Hut, MM, bersama Sekretaris DLH, Muzaiyyinul Arifin, ST, M.Si, dan Fahrizal, mengikuti kegiatan Pembahasan dan Penilaian Dokumen Penataan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai di Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (10/12).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pengesahan atas Dokumen Penataan Blok Pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai dari Direktur Direktorat Jenderal KSDAE. Dokumen ini diperlukan agar Tahura Tuanku Tambusai dapat segera dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Suparno menjelaskan bahwa dokumen penataan tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Kawasan Konservasi, serta Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan Kawasan Konservasi.

"Batas kawasan Tahura Tuanku Tambusai sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 8899 Tahun 2024, dan lahan yang sudah disiapkan mencapai 1.342,42 hektar. Pembagian blok pengelolaan terdiri dari Blok Perlindungan seluas 945,78 Ha, Blok Pemanfaatan 92,29 Ha, Blok Rehabilitasi 297,57 Ha, dan Blok Koleksi 9,78 Ha," jelas Suparno.

Setelah pengesahan dokumen ini, Tahura Tuanku Tambusai akan melanjutkan ke tahap penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang untuk 10 tahun ke depan. Suparno juga menambahkan bahwa rapat pembahasan dan penilaian yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan penyusunan dokumen tersebut lebih komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi, serta akademisi, tenaga ahli dari Universitas Lancang, dan tim teknis dari Balai Besar Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Riau.

Dengan adanya persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antar instansi terkait, diharapkan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai dapat segera dikelola dan memberikan manfaat besar dalam konservasi alam serta pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.(Kominfo/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Rokan Hulu Siapkan Lahan 1.342,42 Ha untuk Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting