Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Enam Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan
Kamis, 19-12-2024 - 11:25:54 WIB
Teks foto : Keenam Tersangka Pupuk Bersubsidi di amankan Kejari Rohul
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menetapkan enam orang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 112 saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani, serta melakukan konfirmasi terhadap 1.200 petani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain itu, pendapat dari ahli yang kompeten juga diminta untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, dalam keterangan persnya pada Rabu (18/12/2024) menyebutkan bahwa keenam tersangka merupakan pemilik kios yang berfungsi sebagai pengecer pupuk subsidi. Mereka berinisial SM, FN, AH, SF, YA, dan AS.

Sebagai latar belakang, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PT. Pupuk Indonesia (Persero) menunjuk PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen pupuk bersubsidi jenis urea dan PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen pupuk non-urea, seperti pupuk NPK/Phonska, ZA, dan SP-36. Untuk wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, PT. Andalas Tuah Mandiri ditunjuk sebagai distributor pupuk non-urea, sementara CV. Berkah Makmur bertugas menyalurkan pupuk jenis urea.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, enam kios tersebut diduga tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang tergabung dalam RDKK. Selain itu, para pengecer juga terlibat dalam pemalsuan data penyaluran pupuk subsidi dengan memalsukan tanda terima dan kuitansi.

Akibat penyimpangan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 24,5 miliar, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau dengan nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Fajar menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada para petani yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertanian mereka.

Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu segera melakukan penahanan terhadap enam tersangka. "Penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami masih akan mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru," ujarnya.

Fajar Haryowimbuko menekankan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera kepada para pengecer nakal. Ia juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di Rokan Hulu.(PR Kejari/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Enam Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting