Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Enam Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan
Kamis, 19-12-2024 - 11:25:54 WIB
Teks foto : Keenam Tersangka Pupuk Bersubsidi di amankan Kejari Rohul
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menetapkan enam orang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 112 saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani, serta melakukan konfirmasi terhadap 1.200 petani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain itu, pendapat dari ahli yang kompeten juga diminta untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, dalam keterangan persnya pada Rabu (18/12/2024) menyebutkan bahwa keenam tersangka merupakan pemilik kios yang berfungsi sebagai pengecer pupuk subsidi. Mereka berinisial SM, FN, AH, SF, YA, dan AS.

Sebagai latar belakang, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PT. Pupuk Indonesia (Persero) menunjuk PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen pupuk bersubsidi jenis urea dan PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen pupuk non-urea, seperti pupuk NPK/Phonska, ZA, dan SP-36. Untuk wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, PT. Andalas Tuah Mandiri ditunjuk sebagai distributor pupuk non-urea, sementara CV. Berkah Makmur bertugas menyalurkan pupuk jenis urea.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, enam kios tersebut diduga tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang tergabung dalam RDKK. Selain itu, para pengecer juga terlibat dalam pemalsuan data penyaluran pupuk subsidi dengan memalsukan tanda terima dan kuitansi.

Akibat penyimpangan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 24,5 miliar, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau dengan nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Fajar menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada para petani yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertanian mereka.

Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu segera melakukan penahanan terhadap enam tersangka. "Penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami masih akan mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru," ujarnya.

Fajar Haryowimbuko menekankan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera kepada para pengecer nakal. Ia juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di Rokan Hulu.(PR Kejari/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Enam Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting