Gugatan Class Action Koperasi Sawit Timur Jaya Kembali Disidangkan, Saksi Ahli Soroti Pentingnya AD/ART
  Rabu, 15-01-2025 - 23:48:22 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Rokan Hulu – Sidang gugatan class action yang diajukan oleh anggota dan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (15/01/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra ini menghadirkan saksi ahli, Rizky Febrianto, seorang dosen tetap di program magister ilmu hukum Universitas Islam Riau, untuk memberikan keterangan terkait isu hukum yang melibatkan sekitar 200 anggota koperasi tersebut.
Dalam keterangannya, Rizky Febrianto menegaskan pentingnya penerapan prinsip hukum yang jelas dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota koperasi harus berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang telah disepakati bersama.
“Pembuatan surat kuasa baru juga sangat penting untuk menghindari penafsiran yang salah dalam proses penyelesaian sengketa ini, sehingga keputusan pengadilan dapat dieksekusi dengan sah,” ujar Rizky.
Di sisi lain, kuasa hukum pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, SH, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak 303 tidak dapat diterima karena mereka tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi yang sah. Ia menambahkan bahwa koperasi telah berupaya melakukan pemberitahuan dan mediasi kepada para anggota, tetapi beberapa pihak enggan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Sebagian besar masalah ini timbul akibat rasa ketidakpuasan dan iri hati, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggugat koperasi,” jelas Andi. Ia juga menyoroti bahwa pihak 303 belum memenuhi kewajiban sebagai anggota, termasuk pembayaran iuran dan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang merupakan syarat keanggotaan koperasi.
Sidang yang masih berlangsung ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Keputusan akhir dari pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi anggota koperasi yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.(Re)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :