Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Gugatan Class Action Koperasi Sawit Timur Jaya Kembali Disidangkan, Saksi Ahli Soroti Pentingnya AD/ART
Rabu, 15-01-2025 - 23:48:22 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Sidang gugatan class action yang diajukan oleh anggota dan pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (15/01/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra ini menghadirkan saksi ahli, Rizky Febrianto, seorang dosen tetap di program magister ilmu hukum Universitas Islam Riau, untuk memberikan keterangan terkait isu hukum yang melibatkan sekitar 200 anggota koperasi tersebut.

Dalam keterangannya, Rizky Febrianto menegaskan pentingnya penerapan prinsip hukum yang jelas dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota koperasi harus berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang telah disepakati bersama.

“Pembuatan surat kuasa baru juga sangat penting untuk menghindari penafsiran yang salah dalam proses penyelesaian sengketa ini, sehingga keputusan pengadilan dapat dieksekusi dengan sah,” ujar Rizky.

Di sisi lain, kuasa hukum pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, SH, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak 303 tidak dapat diterima karena mereka tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi yang sah. Ia menambahkan bahwa koperasi telah berupaya melakukan pemberitahuan dan mediasi kepada para anggota, tetapi beberapa pihak enggan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sebagian besar masalah ini timbul akibat rasa ketidakpuasan dan iri hati, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggugat koperasi,” jelas Andi. Ia juga menyoroti bahwa pihak 303 belum memenuhi kewajiban sebagai anggota, termasuk pembayaran iuran dan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang merupakan syarat keanggotaan koperasi.

Sidang yang masih berlangsung ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Keputusan akhir dari pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi anggota koperasi yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.(Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Class Action Koperasi Sawit Timur Jaya Kembali Disidangkan, Saksi Ahli Soroti Pentingnya AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting