Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau, Enam Pelaku Ditangkap
Selasa, 04-03-2025 - 22:55:53 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seekor harimau di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu pada Selasa (04/03/2025), Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., mengungkap kronologi kejadian serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasus ini bermula pada Minggu (02/03/2025) ketika warga menemukan harimau terjerat di perangkap babi di kebun. Saat tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tiba di lokasi keesokan harinya, harimau tersebut sudah tidak ada, dan ditemukan jejak ban mobil yang mencurigakan.

Penyelidikan mengarah pada sebuah mobil yang ditemukan di tempat pencucian di Ujung Batu dalam kondisi kotor dengan bekas kotoran hewan. Polisi membuntuti kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikannya di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Di dalamnya, tiga pelaku mengaku telah membawa harimau ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Saat tim tiba di lokasi, harimau sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dicincang.

Polisi menangkap enam pelaku, yakni SA (58), LE (32), ZU (54), RI (34), EM (42), dan EN (76), yang sebagian besar adalah petani. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Innova, dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, serta potongan tubuh harimau yang disimpan dalam dua karung plastik.

Kapolres AKBP Budi Setiyono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan satwa liar terjerat, untuk menghindari kejadian serupa. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.(Humas Polres/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau, Enam Pelaku Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting