Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau, Enam Pelaku Ditangkap
  Selasa, 04-03-2025 - 22:55:53 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Rokan Hulu – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seekor harimau di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu pada Selasa (04/03/2025), Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., mengungkap kronologi kejadian serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus ini bermula pada Minggu (02/03/2025) ketika warga menemukan harimau terjerat di perangkap babi di kebun. Saat tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tiba di lokasi keesokan harinya, harimau tersebut sudah tidak ada, dan ditemukan jejak ban mobil yang mencurigakan.
Penyelidikan mengarah pada sebuah mobil yang ditemukan di tempat pencucian di Ujung Batu dalam kondisi kotor dengan bekas kotoran hewan. Polisi membuntuti kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikannya di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Di dalamnya, tiga pelaku mengaku telah membawa harimau ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Saat tim tiba di lokasi, harimau sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dicincang.
Polisi menangkap enam pelaku, yakni SA (58), LE (32), ZU (54), RI (34), EM (42), dan EN (76), yang sebagian besar adalah petani. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Innova, dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, serta potongan tubuh harimau yang disimpan dalam dua karung plastik.
Kapolres AKBP Budi Setiyono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan satwa liar terjerat, untuk menghindari kejadian serupa. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.(Humas Polres/Re)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :