KupasKasus.com, Rokan Hulu – Jajaran Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria bernama MB alias BY (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir saat berada di rumahnya di Dusun Suka Jadi, Desa Sungai Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (04/03/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jones S.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika. Di dalam kamar MB alias BY, petugas menyita:
2 paket sedang sabu dengan total berat kotor 1,94 gram
1 timbangan digital merek Camry warna hitam
Bungkusan plastik klip berbagai ukuran
Alat hisap sabu (pipet, kaca pirex, dan kompor dari gulungan timah rokok)
1 unit handphone OPPO A81 warna hitam
Beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba
Saat diinterogasi, MB alias BY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan positif narkoba.
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai bandar narkoba. Temuan timbangan digital dan plastik klip semakin menguatkan dugaan tersebut.
Kapolsek Rambah Hilir menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir," tegas Ipda Jones.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi akan terus melakukan patroli dan operasi guna menekan peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.(Humas Polres/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :