Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Dosen UPP Gugat Rektor ke Pengadilan, Skorsing Dinilai Sewenang-wenang
Senin, 24-03-2025 - 00:18:23 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul – Dunia akademik kembali dirundung kontroversi setelah Purwantoro, SE., M.Si., PhD, seorang dosen tetap Universitas Pasir Pengaraian (UPP), menggugat Rektor UPP ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Jumat (21/03/2025). Gugatan dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Prp ini diajukan atas keputusan skorsing satu tahun yang dijatuhkan tanpa proses klarifikasi yang transparan.

Purwantoro merasa dirugikan oleh Surat Keputusan Nomor 0249/SK/UPP/II/2025, yang menurutnya dibuat secara sepihak dan bertentangan dengan prinsip keadilan akademik. Kuasa hukumnya, Dr. Parlindungan, SH, MH, CLA, dari Kantor Hukum Parlindungan & Rekan, menegaskan bahwa kliennya tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum sanksi dijatuhkan.

"Seorang dosen yang berdedikasi seharusnya mendapat penghargaan, bukan dihukum tanpa alasan yang jelas. Klien kami bahkan menempuh pendidikan S3 dengan biaya sendiri tanpa dukungan universitas, tetapi justru mendapat perlakuan seperti ini," ujar Dr. Parlindungan.

Keputusan skorsing ini berdampak serius pada hak-hak Purwantoro sebagai dosen tetap. Selama skorsing, ia kehilangan gaji, tunjangan hari raya (THR), serta hak akademiknya dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Padahal, ia memiliki tanggungan keluarga yang bergantung pada penghasilannya.

Sebelum mengajukan gugatan, Purwantoro telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mengirim surat kepada Rektor UPP, namun tidak mendapat tanggapan. Ia juga telah mengadu ke Menteri Sains dan Teknologi, Komisi X DPR RI, serta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, berharap mendapatkan perlindungan hukum sebagai dosen tetap.

Menurut Dr. Parlindungan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia akademik Indonesia. "Jika kampus, yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan kebebasan akademik, justru bertindak sewenang-wenang, bagaimana masa depan para pendidik dan mahasiswa di negeri ini?" tegasnya.

Melalui gugatan ini, Purwantoro berharap hak-haknya sebagai dosen tetap dapat dipulihkan, serta membuka mata dunia akademik agar praktik ketidakadilan semacam ini tidak terulang.

"Kampus adalah tempat membangun ilmu dan keadilan. Jika tenaga pendidiknya saja dikriminalisasi, bagaimana bisa kita mengajarkan keadilan kepada mahasiswa dan masyarakat?" pungkas Dr. Parlindungan.(Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dosen UPP Gugat Rektor ke Pengadilan, Skorsing Dinilai Sewenang-wenang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting