May Day 2025 di Rohul, Pemerintah dan Buruh Kompak Gaungkan Semangat “Maju Terus Pantang Mundur”
  
    
      
KupasKasus.com, Rohul – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 dengan penuh semangat dan kebersamaan bersama Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) cabang Rohul, Kamis (01/05/2025) di Bundaran Ratik Togak.
Dengan mengusung tema “Maju Terus Pantang Mundur”, kegiatan ini menjadi simbol apresiasi terhadap peran penting para pekerja serta ajang mempererat silaturahmi antara pemerintah, aparat keamanan, dan elemen buruh di Kabupaten Rokan Hulu.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Rohul Anton, S.T., M.M., Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., M.H., Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Riau Saut Sihaloho, S.H., serta Ketua F.SPTI-K.SPSI Rohul, M. Sahril Topan, S.T., M.M., bersama jajaran OPD dan perwakilan buruh.
Dalam sambutannya, Bupati Anton menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar kaum buruh dalam pembangunan daerah. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan para pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis dan berkelanjutan.
“Peran buruh sangat penting dalam kelangsungan pembangunan di Rohul. Mari kita kuatkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha serta para buruh,” ujar Anton.
Sementara itu, dalam wawancara Sahril Topan, ST, MM kepada Awak media, selaku Ketua Pimpinan Cabang F.SPTI-K.SPSI Rokan Hulu menyampaikan pandangannya terkait polemik dan ketidaksesuaian praktik serikat pekerja di daerah tersebut. Menurutnya, selama ini masih banyak pihak yang belum memahami secara jelas batasan serta ruang lingkup kerja masing-masing serikat pekerja, sehingga menimbulkan konflik yang merugikan daerah.
Sahril menjelaskan bahwa dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, terdapat dua jenis serikat pekerja: serikat pekerja formal dan serikat pekerja informal. Serikat pekerja formal bekerja langsung di bawah perusahaan dan memiliki majikan yang jelas, sementara serikat pekerja informal seperti F.SPTI tidak dibayar oleh pengusaha secara langsung, melainkan oleh pihak ketiga dalam kegiatan jasa bongkar muat.
"SPTI ini adalah serikat pekerja informal. Kami tidak digaji oleh perusahaan atau pengusaha secara langsung, jadi ruang lingkup kerjanya berbeda. Namun, di Rokan Hulu ini banyak pengurus serikat yang belum memahami hal tersebut, sehingga sering terjadi tumpang tindih wilayah kerja antar serikat," ujar Sahril.
Ia juga menyoroti lemahnya ketegasan pemerintah daerah dalam menyikapi dan menertibkan peran masing-masing serikat. Hal ini, menurutnya, menjadi pemicu utama terjadinya konflik antar serikat yang tidak jarang berujung pada kerugian bagi masyarakat dan daerah.
"Kalau SP3 bekerja di sektor perkebunan, ya silakan. Tapi jangan sampai masuk ke wilayah pasar atau kegiatan bongkar muat yang merupakan ranah SPTI. Begitu juga sebaliknya," tegasnya.
Sahril berharap ke depan semua pihak, termasuk media dan pemerintah, dapat duduk bersama dalam satu forum dengan seluruh elemen serikat pekerja untuk mencari solusi bersama demi membangun sinergi dan kekuatan positif bagi kemajuan Rokan Hulu.(Re)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :