Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu Seberat 105,92
Minggu, 04-05-2025 - 13:05:40 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Pada Jumat malam, (2/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 105,92 gram.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai Indomaret yang berada di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka yang diamankan diketahui bernama AP alias AB, laki-laki (22), warga Kelurahan Tambusai Tengah.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Merespons laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AB dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening
- 1 (satu) lembar plastik asoi putih bening
- 1 (satu) lembar lakban merah
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial BG. Petugas segera melakukan pengejaran, namun BG belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. “Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

AP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan anak bangsa.
(Humas Polres Rohul)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu Seberat 105,92
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting