KupasKasus.com, Rokan Hulu – Dalam upaya mendukung program Swasembada Pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto serta Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton, S.T, M.M dan Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Rohul menggagas Musyawarah Penertiban Pemakaian Air Irigasi untuk Usaha Budidaya Perikanan.
Kegiatan tersebut digelar di MDTA Baitul Ulum, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rabu (04/06/2025), dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hadir dalam musyawarah ini Plt Kadis DKPP Zulfikar, S.P, Kabid Pengairan Dinas PUPR Rasqi Rades, Kasi Bidang Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Roni Gunawan, perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatra III Nurwahidayah, Danramil 02 Rambah Kapten Armed Alza Septendi, Satpol PP, dan sebanyak 29 pelaku budidaya ikan yang memanfaatkan aliran irigasi Okan Samo Kaiti (Osaka).
Plt Kadis DKPP Zulfikar mengungkapkan bahwa musyawarah ini fokus pada efisiensi penggunaan air irigasi Osaka yang membentang sepanjang 60 km di Kecamatan Rambah dan Rambah Samo. Ia menekankan bahwa fungsi utama irigasi adalah untuk pengairan sawah, namun dalam praktiknya, air juga digunakan untuk kolam ikan sehingga menyebabkan pasokan air ke bagian hilir berkurang.
“Air irigasi dimanfaatkan juga untuk budidaya ikan oleh warga sekitar, dan ini menyebabkan debit air menurun sehingga sawah di bagian hilir tidak terairi. Kita tidak melarang budidaya perikanan, tetapi penggunaannya harus sesuai aturan. Prioritas utama irigasi adalah untuk pertanian,” jelas Zulfikar.
Senada dengan itu, Kabid Pengairan Dinas PUPR Rasqi Rades menambahkan bahwa selain penggunaan air untuk kolam ikan, lantai saluran yang sudah keropos turut menjadi penyebab utama menurunnya debit air. Ia menekankan pentingnya penanganan segera, mengingat Kecamatan Rambah dan Rambah Samo merupakan sentra pengembangan sawah terbesar di Rohul dengan luas mencapai 750 hektar.
Musyawarah kemudian menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
1. Pengelola kolam meminta waktu penertiban air karena benih ikan sudah ditabur.
2. Pengelola sepakat akan menggunakan ukuran paralon standar yang dianjurkan untuk efisiensi air.
3. Pihak terkait akan mengatur jadwal penebaran benih ikan agar kebutuhan air dapat dikendalikan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penggunaan air irigasi dapat lebih tertib dan optimal, serta mendukung penuh target swasembada pangan di Kabupaten Rokan Hulu.(Diskominfo Rohul/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :