Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Polres Rohul Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tambusai Utara
Jumat, 20-06-2025 - 14:33:41 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban berinisial CO (17), merupakan putri dari Suwarni, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S.TrK, S.I.K., yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polres Rohul berkomitmen memberantas serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak," ujar AKP Rejoice dalam keterangan resmi.

Menurut keterangan korban kepada orang tuanya, kejadian terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, tersangka JR datang ke rumah korban dengan alasan mengantar kue. Mengetahui kedua orang tua korban tidak berada di rumah, tersangka membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, dan di sanalah perbuatan bejat tersebut terjadi.

Suwarni, ibu korban, yang mengetahui kejadian ini dari anaknya, langsung melaporkan ke Polres Rohul. Ia menyebut perbuatan pelaku sangat tidak pantas dan telah menyebabkan trauma mendalam bagi putrinya.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 13.00 WIB, turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning.

Saat ini, JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.(Humas Polres Rohul/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Rohul Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tambusai Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting