Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Polres Rohul Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tambusai Utara
Jumat, 20-06-2025 - 14:33:41 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban berinisial CO (17), merupakan putri dari Suwarni, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S.TrK, S.I.K., yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, Unit PPA dan Tim RAGA Polres Rohul telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polres Rohul berkomitmen memberantas serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak," ujar AKP Rejoice dalam keterangan resmi.

Menurut keterangan korban kepada orang tuanya, kejadian terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, tersangka JR datang ke rumah korban dengan alasan mengantar kue. Mengetahui kedua orang tua korban tidak berada di rumah, tersangka membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, dan di sanalah perbuatan bejat tersebut terjadi.

Suwarni, ibu korban, yang mengetahui kejadian ini dari anaknya, langsung melaporkan ke Polres Rohul. Ia menyebut perbuatan pelaku sangat tidak pantas dan telah menyebabkan trauma mendalam bagi putrinya.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 13.00 WIB, turut diamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna merah muda dan satu helai celana panjang warna kuning.

Saat ini, JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.(Humas Polres Rohul/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Rohul Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tambusai Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting