Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Tiga Tersangka Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kolaborasi Hukum dan Adat Berbuah Damai
Minggu, 27-07-2025 - 13:13:16 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu - Tiga tersangka berinisial AR, A, dan AM dalam perkara pidana yang ditangani oleh Polres Rokan Hulu resmi dibebaskan dari tahanan, (Kamis, 24/07/2025) Pembebasan ini ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebuah mekanisme penyelesaian hukum yang semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan Indonesia.

Ketiga tersangka sebelumnya ditahan sejak 3 Juni 2025, dan kini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., atas nama Kapolres Rokan Hulu.

Keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini tidak lepas dari pendampingan hukum oleh Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) MERDEKA, yang sejak awal proses penyidikan telah aktif memediasi dan mendorong penyelesaian damai.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Riko Santoso, S.H., Gusni Theresia Situmorang, S.H., dan rekan-rekan, memainkan peran penting dalam mendampingi para tersangka hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.

“Restorative Justice bukan semata alternatif penyelesaian perkara, tapi wujud nyata dari keadilan yang lebih bermartabat,” ujar Riko Santoso, S.H. “Kami mengapresiasi langkah Polres Rohul, khususnya Satreskrim, yang membuka ruang dialog dan penyelesaian damai”.

Proses mediasi juga melibatkan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah, dengan Yusrizal, S.H., M.H., selaku Ketua LKA, yang turut menjadi penengah dan memfasilitasi dialog di kediamannya. Yusrizal menekankan pentingnya menyelesaikan konflik dengan mengedepankan nilai adat dan kekeluargaan.

“Kalau bisa selesai secara kekeluargaan, mengapa harus ke meja hijau? Apalagi jika pihak berselisih masih satu keluarga,” tutur Yusrizal. Ia menambahkan bahwa LKA Rambah selalu siap memediasi konflik di tengah masyarakat.

Riko Santoso juga menyampaikan terima kasih kepada LKA Rambah atas keterlibatannya dalam menciptakan perdamaian. “Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan lembaga adat ini kami harap bisa menjadi model penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan membumi,” katanya.

Pelaksanaan pembebasan dilakukan oleh IPDA Sudarma Wijaya, S.H. (Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Rohul) dan AIPDA Sakban, S.H. (Penyidik Pembantu), yang menyampaikan bahwa pendekatan RJ penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar dan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku.

Pihak keluarga tersangka turut menyampaikan rasa terima kasih atas penyelesaian damai ini.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan dari PLBH MERDEKA serta solusi damai yang diberikan oleh pihak kepolisian dan tokoh adat,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara penegak hukum, penasihat hukum, dan tokoh adat mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya legal, tetapi juga menyentuh nurani masyarakat.

PLBH MERDEKA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendekatan hukum yang lebih solutif, damai, dan berkeadilan sosial.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kolaborasi Hukum dan Adat Berbuah Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting