Tiga Tersangka Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kolaborasi Hukum dan Adat Berbuah Damai
KupasKasus.com, Rokan Hulu - Tiga tersangka berinisial AR, A, dan AM dalam perkara pidana yang ditangani oleh Polres Rokan Hulu resmi dibebaskan dari tahanan, (Kamis, 24/07/2025) Pembebasan ini ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebuah mekanisme penyelesaian hukum yang semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan Indonesia.
Ketiga tersangka sebelumnya ditahan sejak 3 Juni 2025, dan kini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., atas nama Kapolres Rokan Hulu.
Keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini tidak lepas dari pendampingan hukum oleh Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) MERDEKA, yang sejak awal proses penyidikan telah aktif memediasi dan mendorong penyelesaian damai.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Riko Santoso, S.H., Gusni Theresia Situmorang, S.H., dan rekan-rekan, memainkan peran penting dalam mendampingi para tersangka hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.
“Restorative Justice bukan semata alternatif penyelesaian perkara, tapi wujud nyata dari keadilan yang lebih bermartabat,” ujar Riko Santoso, S.H. “Kami mengapresiasi langkah Polres Rohul, khususnya Satreskrim, yang membuka ruang dialog dan penyelesaian damai”.
Proses mediasi juga melibatkan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah, dengan Yusrizal, S.H., M.H., selaku Ketua LKA, yang turut menjadi penengah dan memfasilitasi dialog di kediamannya. Yusrizal menekankan pentingnya menyelesaikan konflik dengan mengedepankan nilai adat dan kekeluargaan.
“Kalau bisa selesai secara kekeluargaan, mengapa harus ke meja hijau? Apalagi jika pihak berselisih masih satu keluarga,” tutur Yusrizal. Ia menambahkan bahwa LKA Rambah selalu siap memediasi konflik di tengah masyarakat.
Riko Santoso juga menyampaikan terima kasih kepada LKA Rambah atas keterlibatannya dalam menciptakan perdamaian. “Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan lembaga adat ini kami harap bisa menjadi model penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan membumi,” katanya.
Pelaksanaan pembebasan dilakukan oleh IPDA Sudarma Wijaya, S.H. (Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Rohul) dan AIPDA Sakban, S.H. (Penyidik Pembantu), yang menyampaikan bahwa pendekatan RJ penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih besar dan memberikan kesempatan kedua kepada pelaku.
Pihak keluarga tersangka turut menyampaikan rasa terima kasih atas penyelesaian damai ini.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan dari PLBH MERDEKA serta solusi damai yang diberikan oleh pihak kepolisian dan tokoh adat,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara penegak hukum, penasihat hukum, dan tokoh adat mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya legal, tetapi juga menyentuh nurani masyarakat.
PLBH MERDEKA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendekatan hukum yang lebih solutif, damai, dan berkeadilan sosial.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :