PLBH Merdeka Kawal Kasus Tambusai Timur: Damai via Restorative Justice
  Sabtu, 16-08-2025 - 14:31:42 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Rohul - Kasus pengeroyokan di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, tuntas tanpa persidangan. Melalui mekanisme Restorative Justice di Polres Rokan Hulu, para pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan.
Peristiwa berawal dari perkelahian yang melibatkan beberapa orang hingga menimbulkan luka. Polisi menyatakan unsur Pasal 170 KUHP terpenuhi karena aksi dilakukan bersama-sama di muka umum dan menyebabkan korban terluka.
Sat Reskrim Polres Rokan Hulu kemudian memfasilitasi mediasi. PLBH Merdeka menugaskan advokat sekaligus Pelaksana Tugas, Gusni Theresia Situmorang, S.H., untuk mendampingi salah satu pihak dan memastikan proses berjalan adil.
Gusni menegaskan jalur damai lebih humanis dan efektif ketimbang proses persidangan yang panjang.
“Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan hukuman penjara. Ketika para pihak sepakat damai dan mau memperbaiki hubungan, maka itulah tujuan hukum yang sebenarnya memulihkan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.
Hasil mediasi berujung pada pencabutan laporan dan komitmen bersama menjaga keharmonisan di masyarakat Desa Tambusai Timur.
PLBH Merdeka memastikan akan terus hadir mendampingi warga dalam mencari solusi hukum yang berkeadilan baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk Restorative Justice.(Team)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :