Kepsek dan Bendahara SMA Negeri 1 Ujung Batu Ditahan Kejari Rohul Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
  Sabtu, 30-08-2025 - 01:45:17 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan Kepala Sekolah berinisial LA dan Bendahara berinisial R SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung dalam press release resmi Kejari Rokan Hulu, Selasa (27/8/2025). Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Vegi Fernandez, SH., MH, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan BOSDA.
“Dana tersebut tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Hasil audit dari Universitas Islam Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp2.859.792.200,” ungkap Vegi.
Audit itu tercatat dalam laporan resmi Nomor: 320/A-UIR/1/DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025. Dalam proses penyidikan, Kejari Rohul telah memeriksa 111 orang saksi, menghadirkan 4 saksi ahli, serta mengamankan berbagai dokumen penting terkait perkara tersebut.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, pihak kejaksaan juga telah menerima pengembalian ke kas negara sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana hasil penyimpangan.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, penyidik menegaskan proses hukum belum berakhir. “Kami tegaskan, penanganan perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka. Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Vegi.
Kejari Rokan Hulu berharap penindakan ini bisa menjadi contoh sekaligus efek jera bagi pihak sekolah lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa serta peningkatan mutu sekolah.(PR/Re)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :