Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Pabrik Sawit PT MAN Diduga Beroperasi Ilegal, MAPELHUT JAYA Angkat Bicara
Senin, 08-09-2025 - 12:19:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Temuan ini disampaikan pada Sabtu (6/8/2025).

Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat maupun kelestarian alam.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, maka kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, dampaknya berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Secara hukum, kewajiban izin lingkungan telah diatur jelas dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Bagi pelanggar, Pasal 109 UU yang sama memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya dokumen lingkungan dan perizinan berbasis risiko sebagai syarat legalitas usaha.

MAPELHUT JAYA memastikan akan segera menyusun laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar kasus ini mendapat penanganan hukum yang serius.

“Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan sungguh-sungguh, karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Darbi menutup pernyataannya.

Selain itu, MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat serta seluruh elemen terkait untuk ikut mengawal proses hukum ini, sekaligus mendorong perusahaan agar menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan.

Hingga berita ini dirilis, pihak PKS PT MAN belum memberikan konfirmasi atau tanggapan atas dugaan pelanggaran tersebut.(Team/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pabrik Sawit PT MAN Diduga Beroperasi Ilegal, MAPELHUT JAYA Angkat Bicara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting