Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Pabrik Sawit PT MAN Diduga Beroperasi Ilegal, MAPELHUT JAYA Angkat Bicara
Senin, 08-09-2025 - 12:19:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rokan Hulu – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Temuan ini disampaikan pada Sabtu (6/8/2025).

Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat maupun kelestarian alam.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, maka kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, dampaknya berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Secara hukum, kewajiban izin lingkungan telah diatur jelas dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Bagi pelanggar, Pasal 109 UU yang sama memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya dokumen lingkungan dan perizinan berbasis risiko sebagai syarat legalitas usaha.

MAPELHUT JAYA memastikan akan segera menyusun laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar kasus ini mendapat penanganan hukum yang serius.

“Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan sungguh-sungguh, karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Darbi menutup pernyataannya.

Selain itu, MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat serta seluruh elemen terkait untuk ikut mengawal proses hukum ini, sekaligus mendorong perusahaan agar menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan.

Hingga berita ini dirilis, pihak PKS PT MAN belum memberikan konfirmasi atau tanggapan atas dugaan pelanggaran tersebut.(Team/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pabrik Sawit PT MAN Diduga Beroperasi Ilegal, MAPELHUT JAYA Angkat Bicara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting