Pabrik Sawit PT MAN Diduga Beroperasi Ilegal, MAPELHUT JAYA Angkat Bicara
Senin, 08-09-2025 - 12:19:00 WIB
KupasKasus.com, Rokan Hulu – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Temuan ini disampaikan pada Sabtu (6/8/2025).
Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat maupun kelestarian alam.
“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, maka kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, dampaknya berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Secara hukum, kewajiban izin lingkungan telah diatur jelas dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Bagi pelanggar, Pasal 109 UU yang sama memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya dokumen lingkungan dan perizinan berbasis risiko sebagai syarat legalitas usaha.
MAPELHUT JAYA memastikan akan segera menyusun laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar kasus ini mendapat penanganan hukum yang serius.
“Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan sungguh-sungguh, karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Darbi menutup pernyataannya.
Selain itu, MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat serta seluruh elemen terkait untuk ikut mengawal proses hukum ini, sekaligus mendorong perusahaan agar menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan.
Hingga berita ini dirilis, pihak PKS PT MAN belum memberikan konfirmasi atau tanggapan atas dugaan pelanggaran tersebut.(Team/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :