SatResNarkoba Polres Rohul Sergap 2 Pengedar 1,2 Kg Ganja Lintas Provinsi
Sabtu, 17-10-2020 - 19:40:49 WIB
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), sergap 2 pengedar narkoba lintas provinsi dari tempat yang berbeda, dan berhasil amankan BB 1,2 kg ganja kering, Rabu (14/10/2020) sekira 10: 30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Sabtu (18/10/2020) mengatakan, kini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul. Diduga keduanya, sebagai pengedar ganja antar provinsi.
Kronologi pengungkapan dilakukan personel Resnarkoba Polres Rohul, setelah dapat informasi di salah satu rumah warga desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan Bripka Roby Kurniawan dan 4 personel lainnya lakukan lidik kebenaran informasi tersebut.
"Saat penangkapan tersangka pertama, berinisial AS Tarigan (36) warga DK I Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir. Saat digeledah badan dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti 3 paket diduga daun ganja dibungkus kertas dengan berat 200 gram, 10 kertas paper dan 1 unit HP Strawbery," sebut Totok.
Saat diinterogasi, AS Tarigan mengakui ganja miliknya diperoleh dari M. Rambe warga Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut. Lalu dilakukan pengembangan dengan cara memancing M. Rambe oleh AS Tarigan melalui telepon untuk pesan ganja. Disepakati transaksi sekitar pkl 17.50 WIB disepakati tempat transaksi depan SMAN 1 Hutaraja Tinggi Padang Lawas Sumut.
"Melihat keberadaan M. Rambe, personel Sat Resnarkoba langsung menangkapnya. Didapati barang bukti (bb) 1 paket besar narkotika jenis ganja sekitar 1 kg, 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering berat 1 ons, 1 plastik hitam, 1 unit HP Samsung lipat, 1 unit sepeda motor Honda Cb 150 R dengan nomor polisi BK 2714 KL," kata Totok.
M. Rambe kepetugas mengaku, ganja yang miliknya diperoleh dari saudara Pl, dan kedua tersangka menanti hukuman yang akan menjerat mereka, atas kepemilikan dan mengedarkan narkotika.(Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :