Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul Zulhendri
Rabu, 04-11-2020 - 08:32:52 WIB
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakaertrans) Rokan Hulu (Rohul) Zulhendri, Selasa (03/11/2020) mengakui, Pemkab Rohul masih menerapkan Upah Minimum Daerah (UMD) di rencana pengupahan 2021.
Diimana penerapan sistem pengupahan di Negeri Seribu Suluk tidak mengikuti ketentuan UU Cipta Kerja, dimana aturan pengupahan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi.
"Kita belum ada arahan mengikuti UMP, seperti tahun sebelumnya, ketentuan pengupahan di Rohul masih berdasarkan UMD," kata Zulhendri.
Zulhendri menambahkan, rencana pembahasan upah tahun depan akan dilaksanakan Kamis (05/11/2020) besok, bersama dengan Dewan Pengupahan.
Adapun unsur yang terlibat di pembahasan upah daerah di Rohul, unsur pemerintahan, unsur perguruan tinggi, unsur serikat pekerja dan unsur organisasi.
Dimana sebelumnya, untuk besaran upah minimum 2020 di Rohul Rp2.960.885 yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengawas 16 November di tahun sebelumnya.
Kemudian untuk besaran angka upah tersebut, mengalami kenaikan dari inflasi sebesar 3,39 persen yang berada pada angka Rp2.728.647.15.(Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :