Kuasa Hukum Pasal Sihombing Nilai Kades Muara Dilam Tidak Faham Aturan Administrasi
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Terkait penahanan tiga sertifikat atas nama keluarga Pasal Sihombing yang dilakukan oleh kepala Desa Muara Dilam menjadi pertanyaan publik.
Pasal Sihombing warga desa pagaran tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu merasa sangat kecewa dan dirugikan perihal tindakaan kepala Desa Muara Dilam Zulfikar SHI yang telah menahan 3 Persil sertifikat tanah milik keluarga pasal Sihombing yang terletak di desa muara dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun konfirmasi Pasal Sihombing terkait penahanan sertifikat yang di lakukan oleh kepala Desa Muara Dilam tersebut kronologinya disebutkan.
Berawal dari adanya lahan 4 ha milik R. Tamba lalu kami sepakat bahwa yang memodali mulai dari imas tumbang dan Penanaman Kelapa Sawit semua biaya ditanggung dan dikerjakan oleh saya.
"Setelah siap tanam maka lahan tersebut dibagi 2 dengan rincian 2 ha jadi milik saya dan 2 ha lagi tetap milik R. Tamba, itu sudah deal dan tidak ada masalah," ucap Pasal Sihombing.
Kemudian Pasal Sihombing juga menambahkan, setelah beberapa tahun kemudian Sempadannya marga Simamora punya 2 ha dan melakukan hal yang sama dengan saya, lalu lahan yang 2 ha tadi dibagi 2 setelah siap tanam, 1 ha jadi milik saya dan 1 ha lagi tetap milik Simamora.
"Makanya milik saya menjadi 3 ha lahan 1 kavlingan tapak Rumah," terangnya.
"Kemudian lahan yang 1 ha milik Simamora tadi singkat cerita dijual kepada si Tamba melalui saya Makanya total lahan si Tamba pun menjadi 3 ha juga," tambahnya.
"Karena kami ini kompak dan kebetulan ada program PTSL dari BPN tahunn 2019 lalu saat itu Si tamba kurang sehat/sakit lalu menyerahkan segala urusan penerbitan sertifikat atas tanah masing-masing Secara bersama sama , dalam proses nya dibantu oleh Kadus Marga Siagian dengan bayaran Rp 1.600.000 (ada buktinya) untuk biaya kepengurusan 6 sertifikat tersebut," jelasnya.
"Faktanya adalah 6 surat sertifikat sudah terbit oleh BPN dan tidak ada masalah dari mulai prosesnya makanya bisa terbit, 3 sertifikat milik saya dan 3 sertifikat lagi milik Sitamba pada tanggal 21 September 2020 yang lalu," urai Pasal.
"Dan setelah terbitnya sertifikat atas nama keluarga saya pada tanggal 21 September 2020 sampai saat ini belum jugak di serahkan oleh pihak desa kepada saya dan bahkan yang saya dengar pihak aparat Desa Muara Dilam berusaha mencoba untuk merubah sertifikat atas nama saya yang sudah terbit diganti dengan nama orang lain," beber Pasal.
Sementara itu, di tempat terpisah saat di komfirmasi di rumah Simamora, yang mengatakan bahwa memang benar dirinya telah memberikan 1 dari 2 ha tanah milik Simamora kepada pasal Sihombing sebagai upah untuk biaya imas, nanam dan merawat sampai panen lahan sawit milik Simamora.
"Setelah dibagi dengan Pasal Sihombing yang 1 ha lagi milik Simamora di jualnya kepada R. Tamba melalui P. Sihombing dengan harga 8 juta di tahun 2006 yang lalu, dan sampai saat ini R.Tamba baru membayar 7 juta dari harga yang di sepakati dan masih berhutang 1 juta lagi dengan saya sampai saat ini," jelas Simamora.
Ramses Hutagaol, SH., MH Selaku penasehat hukum Pasal Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan sengketa tanah antara Pasal Sihombing dan R. Tamba sudah sampai ke kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu.
Bahkan pihak desa telah meminta BPN Kabupaten Rokan Hulu untuk memperbarui sertifikat yang sudah terbit atas nama Pasal Sihombing di perbarui dengan nama Rudolf Tamba.
Kami kuasa hukum Pasal Sihombing menilai Desa tidak memahami aturan administrasi.
"Bagaimana bisa desa meminta pembaruan sertifikat, apa dasar hukumnya sementara sertifikat sudah terbit atas nama Pasal Sihombing, Seharusnya pihak Desa memberikan Sertifikat tersebut kepada Pasal Sihombing karna Pasal Sihombing lah yang berhak atas sertifikat itu," sebut Ramses.
"Kalau pihak Tamba keberatan atas sertifikat itu, ya silahkan gugat ke PTUN," terang Ramses.
"Kami Kuasa Hukum Pasal Sihombing meminta kepada pihak Desa Muara Dilam terkusus kepada kepala desa muara dilam Zulfikar SHI untuk segera memberikan sertifikat atas nama Pasal Sihombing kepada yang bersangkutan karna jelas secara aturannya," tegas Ramses.(RLS/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :