Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati H Zukri Raih Penghargaan Cakaplah Awards 2024 Kategori Kepala Daerah Peduli Anak Yatim | | Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
 
Klarifikasi Perihal Tuduhan Pemalsuan Surat
Kuasa Hukum Pasal : Silahkan ke Laporkan Melalui PTUN Bila Keberatan Atas Sertifikat Dikeluarkan BPN
Minggu, 08-11-2020 - 09:57:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Klarifikasi Perihal Tuduhan Pemalsuan Surat, Kuasa 



Kupaskasus.com, Rokan Hulu- Menindak lanjuti pemberitaan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan kepemilikan Surat tanah atas pembuatan sertifikat tanah, Pasal Sihombing di dampingi Kuasa Hukumnya Ramses Hutagaol, SH., MH, gelar Konferensi Pers di Ngaso Kecamatan Pagaran Tapah, Sabtu (07/11/2020) perihal pernyataan yang menyudutkan dirinya.

Ramses Hutagaol, SH yang ditunjuk Pasal Sihombing sebagai Kuasa Hukum mengklarifikasi soal tuduhan tanda tangan palsu yang dilayangkan R. Tamba pada Konferensi Persnya pekan lalu, atas kepemilikan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN Rohul.

Menurut Kronolgis yang disampaikan Ramses Hutagaol bahwa Pasal Sihombing adalah jelas sebagai pemilik tanah yang sah dari adanya surat menyurat sebagai alat bukti yang otentik sesuai pasal 184 KUHAP (disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa). "Isinya sesuai dengan bukti sertifikat yang menyatakan Pasal Sihombing adalah pemilik sertifikat yang sah," ujar Ramses.

"Apapun itu Pemerintah Desa wajib memberikan sertifikat tersebut kepada nama yang bersangkutan yaitu Pasal Sihombing, karena beliau lah pemilik sertifikat yang sah dikeluarkan BPN," sebut Ramses.

"Kami kecewa atas sikap aparat desa Muara Dilam, dalam hal Kepala Desa yang tidak memberikan sertifikat kepada Pasal, dan menahan sertifikat di Kantor Desa, sebab Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Rohul adalah sah milik Pasal Sihombing, dan Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar tidak memiliki wewenang menahan sertifikat tersebut," beber Ramses Hutagaol.

Dijelaskan Ramses Hutagaol, SH., MH terkait keberadaan tanah yang dimiliki R. Tamba dan Pasal Sihombing merupakan kerjasama, dan dulunya tanah tersebut di kelola oleh Pasal Sihombing, mulai dari membersihakan, menanam, sampai selesai dikerjakan oleh Pasal dan R. Tamba merasa memiliki tanah yang dikuasai oleh Pasal Sihombing.

"Apapun alasannya sertifikat itu sah milik Pasal, dan seandainya R. Tamba keberatan atas Sertifikat milik Pasal, pihak R. Tamba silahkan menempuh ke jalur hukum, dengan cara menggugat dan aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membuktikan sertifikat tersebut ada kesalahan secara administrasi atau tidak," urai Ramses.

"Apabila Sertifikat tanah akan di balik namakan, ada tertuang di Pasal 50 Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian, khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar," urainya.

"Maka dari itu pemerintah Desa tidak memiliki wewenang untuk menahan sertifikat, lalu menentukan dan menyuruh BPN untuk mengganti namakan sertifikat yang ada, aparat Desa tidak berhak perintahkan BPN untuk mengganti atau membalik namakan Sertifikat tanah yang sudah sah di keluarkan oleh BPN," tegas Ramses.

Disoal penahanan Sertifikat oleh Kantor Desa Ramses menerangkan bahwa pihaknya dengan BPN sudah melakukan mediasi pada hari jumat lalu, dimana Ramses dan kliennya berharap BPN memberikan keputusan terbaik, Ramses selaku Kuasa Hukum juga menyebutkan hasil mediasi di BPN.

"Harapan kita dengan adanya mediasi dengan BPN, BPN memberikan hasil terbaik, BPN juga mengatakan kalau memang ada persoalan silahkan yang berkeberatan melaporkan secara hukum melalui PTUN, dalam hal ini R. Tamba adalah pihak yang keberatan jadi silahkan ajukan aduan kepada PTUN," ucap Ramses kepada awak media.

"Kita akan menunggu pihak BPN untuk penyelesaian selanjutnya, semoga dengan pemanggilan dan mediasi dengan kedua pihak, akan mendapatkan hasil keputusan yang terbaik, dan kita menunggu sampai minggu depan pemanggilan dari BPN," pungkas Kuasa Hukum Ramses, SH., MH.

Ditempat yang sama, kepada Pasal Sihombing awak media singgung berapa lama lahan nya di kuasai oleh pihak Tamba dan seberapa banyak kerugian yang di rasakan Pasal Sihombing, serta apa harapannya terkait persoalan yang di alaminya dengan R. Tamba yang merupakan sahabatnya sendiri.

"Lahan saya dikuasai oleh Tamba kurang lebih setahun, dan saya perkirakan kerugian yang saya alami selama kurang dari setahun ini mencapai lima puluh juta rupiah, dan saya berharap apa yang saya alami ini dapat terselesaikan dengan hasil yang baik, dan sertifikat yang ditahan BPN dapat menjadi milik saya sesuai dengan nama yang tercantum didalamnya," harap Pasal Sihombing.(Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Pasal : Silahkan ke Laporkan Melalui PTUN Bila Keberatan Atas Sertifikat Dikeluarkan BPN
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting