Bupati Apresiasi Kinerja DPRD Rohul Upaya Sahkan 3 Ranperda dan 20 Desa Ditetapkan Desa Defenitif
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran desa dalam wilayah Kabupaten Rohul menjadi peraturan daerah yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul, Selasa (29/12/2020).
Sementara dua ranperda lainnya yaitu tentang penanganan penyakit menular di Kab.Rohul serta Ranperda tentang MDTA (madrasah diniyah takmiliyah awaliyah) yang telah tuntas dibahas oleh Pansus DPRD, saat ini belum dapat disetujui bersama, karena belum selesainya fasilitasi dari Gubernur Riau.
Rapat paripurna penyampaian laporan pembahasan terhadap 3 (tiga) ranperda oleh Pansus DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE didampingi Bupati Rohul H Sukiman, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan Forkopimda dan puluhan Anggota DPRD Rohul.
Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Anggota DPRD Rohul yang terhormat, karena telah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 Ranperda yakni Ranperda tentang MDTA, Ranperda tentang Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kabupaten Rohul dan Ranperda tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul.
Menurutnya, dalam pembahasan ranperda oleh Pansus DPRD, pemerintah daerah telah menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang pada setiap tingkat pembahasan. Khusus terhadap Ranperda tentang MDTA telah mencoba merekonstruksi ulang. Hal itu berdasarkan saran dan masukan dari Biro Hukum setda Provinsi Riau selaku pembina produk hukum daerah kabupaten/kota.
elanjutnya terhadap Ranperda tentang Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kab Rohul, bahwa dari 18 (delapan belas) desa persiapan yang diajukan pemerintah daerah ke lembaga yang terhormat ini.
Menurutnya Berdasarkan dinamika pembahasan pansus DPRD dan pemerintah daerah serta atas dukungan keseriusan serta kegigihan dari dua desa persiapan yakni Desa Persiapan Bukit Senyum Kecamatan Tambusai dan Desa Persiapan Sei Murai Kecamatan Kunto Darussalam untuk melengkapi semua yang dipersyaratkan.
‘’Alhamdulillah, pada hari ini DPRD Rohul telah menyetujui sebanyak dua puluh desa persiapan menjadi desa defenitif. Hal ini berdasarkan Perbup Nomor 20 Tahun 2018 tentang pembentukan desa persiapan,’’ sebut H Sukiman.
Dijelaskan H. Sukiman berdasarkan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Rohul terhadap ketiga ranperda, bahwasanya DPRD khusus menyetujui Ranperda tentang Pemekaran Desa Dalam Wilayah Kabupaten Rohul menjadi Perda.
Sedangkan Terhadap Ranperda tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul serta Ranperda tentang MDTA belum dapat disetujui bersama. Dengan alasan belum selesainya fasilitasi dari Ggubernur Riau.
"Untuk itu, kami berharap DPRD Rohul dapat menjadwal ulang kembali pada paripurna berikutnya, setelah hasil fasilitasi kedua ranperda tersebut dari Gubernur Riau diterima," tambahnya.
Orang nomor 1 di Rohul itu juga mengingatkan kepada Sekwan DPRD Rohul dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui Bagian Hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi. Karena mengingat hal itu sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik.( Re/RLS Kominfo)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :