Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel | | Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa | | Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau | | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba | | Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau | | Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
 
Pemkab Rohul Tanda Tangani Perjanjian dengan 3 Perkebunan di Tambusai Utara
Jumat, 08-01-2021 - 06:48:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Rokan Hulu -  Kepala Desa Purwadi dengan penuh keyakinan dan dengan cara untuk mengajak berunding antara Pemdes Rantau Sakti dengan tiga perkebunan akhirnya mendapatkan titik terang dimana pemerintah dan pihak perkebunan kelapa sawit sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Keempat belah pihak saling mendukung dalam penyelenggaraan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan ring road yang rusak akibat akitivitas angkutan Tandan Buah Sawit (TBS) dan Cruide Palm Oil (CPO), Bertempat di Aula Kantor Desa Rantau Sakti, kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu, Rabu (06/10).

Rapat yang merupakan undangan Pemdes Rantau Sakti ini dihadiri oleh Alreza Ahyu Sekretaris Inspektorat, Helfiskar Inspektor, Samsul Bahri PUPR, Camat Tambusai Utara Mastur, Kepala desa Rantau Sakti Purwadi, Mill Manager PT ARP, Wagino, KTU PT ARP Sadikin, Maneger PT Torus Ganda, Rianto Sihombing, Ass Umum PT Torus Ganda, Romulus Sagala, ketua BPD Rukiman beserta anggota, ketua LPMD Rohadi, Danlinmas Supardi dan 4 Kepala dusun yang ada di desa Rantau Sakti.

Kepala Desa Rantau Sakti Purwadi, ST, MM menjelaskan, perbaikan jalan yang dilalui perusahaan kebun kelapa sawit, sangat lah penting karena untuk menunjang perekonomian di Rantau Sakti dan memperlancar kegiatan perusahaan itu sendiri. Sebab, infrastruktur adalah lokomotif pembangunan nasional dan daerah yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian di Rantau Sakti sehingga perlu ada pemeliharaan yang berkelanjutan.

“Dibuatnya surat perjanjian kerjasama ini semata-mata hanya untuk memberi kemudahan untuk pengguna jalan poros desa dan jalan Ring Road, juga untuk pemeliharaan jalan secara Rutin dan memperlancar akses transportasi jalan bagi para pihak,” jelas Purwadi pria alumnus Universitas Islam Riau ini.

Surat perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani pihak pertama Anton, ST, MM bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, pihak ke dua Purwadi, ST, MM bertindak untuk dan atas nama Pemerintàhan Desa Ràntau Sakti, dan tiga pimpinan tertinggi perusahaan, yakni; pihak ketiga Wagino selaku Mill Manajer PT Arya Rama Prakarsa, Pihak ke empat R. Sihombing sebagai Manager PT. Torganda dan Pihak kelima R. Sihombing kuasa Manager PT Torganda. Perjanjian Kerja Sama yang berisi delapan pasal itu, diketahui Camat Tambusai Utara, Mastur, S.Sos, M.Si.

Ruang lingkup perkanjian meliputi :
a. Kerjasama dibidang penggunaan jalan poros didesa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara sampai dengan Akses menuju jalan Provinsi,
b. Kerja sama dibidang penggunaan jalan Ring Road
c. Kerja sama dibidang Pemeliharaan jalan Poros desa, dan
d. Kerja sama dibidang Pemeliharaan rutin jalan Ring Road.

Camat Tambusai Utara Mastur, SSos, MSi berharap kepada semua pihak untuk bisa bekerja sama dengan baik, dan perusahaan wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan harus dibuktikan secara nyata.

"Ini tanggung jawab bersama, jangan saling mencari kesalahan bekerjasamalah dengan baik agar semua bisa berjalan dengan lancar," terang camat.

Dalam perjanjian ini pihak pertama dan kedua berhak mendapatkan pemeliharaan dan manfaat penggunaan jalan poros desa dan jalan Ring Road.

Disamping hak, juga ada berkewajiban mengusulkan perbaikan jalan juga menegur dan mengingatkan jika pihak yang berjanji lalai dengan janjinya.

Pihak perusahaan mempunyai kewajiban memperbaiki kalan poros desa sampai kondisi semula paling lama 2 bulan. Dan berhak menggunakan Akses jalan poros Desa Fan Ring Road dalam waktu yang tidak terbatas.(Re/RLS)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Tanda Tangani Perjanjian dengan 3 Perkebunan di Tambusai Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    02 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    03 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    04 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    05 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    06 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    07 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    08 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    09 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    10 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    11 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    12 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    13 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    14 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    15 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    16 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    17 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    18 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    19 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    20 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    21 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    22 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting