Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Kepala Desa Purwadi dengan penuh keyakinan dan dengan cara untuk mengajak berunding antara Pemdes Rantau Sakti dengan tiga perkebunan akhirnya mendapatkan titik terang dimana pemerintah dan pihak perkebunan kelapa sawit sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Keempat belah pihak saling mendukung dalam penyelenggaraan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan ring road yang rusak akibat akitivitas angkutan Tandan Buah Sawit (TBS) dan Cruide Palm Oil (CPO), Bertempat di Aula Kantor Desa Rantau Sakti, kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu, Rabu (06/10).
Rapat yang merupakan undangan Pemdes Rantau Sakti ini dihadiri oleh Alreza Ahyu Sekretaris Inspektorat, Helfiskar Inspektor, Samsul Bahri PUPR, Camat Tambusai Utara Mastur, Kepala desa Rantau Sakti Purwadi, Mill Manager PT ARP, Wagino, KTU PT ARP Sadikin, Maneger PT Torus Ganda, Rianto Sihombing, Ass Umum PT Torus Ganda, Romulus Sagala, ketua BPD Rukiman beserta anggota, ketua LPMD Rohadi, Danlinmas Supardi dan 4 Kepala dusun yang ada di desa Rantau Sakti.
Kepala Desa Rantau Sakti Purwadi, ST, MM menjelaskan, perbaikan jalan yang dilalui perusahaan kebun kelapa sawit, sangat lah penting karena untuk menunjang perekonomian di Rantau Sakti dan memperlancar kegiatan perusahaan itu sendiri. Sebab, infrastruktur adalah lokomotif pembangunan nasional dan daerah yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian di Rantau Sakti sehingga perlu ada pemeliharaan yang berkelanjutan.
“Dibuatnya surat perjanjian kerjasama ini semata-mata hanya untuk memberi kemudahan untuk pengguna jalan poros desa dan jalan Ring Road, juga untuk pemeliharaan jalan secara Rutin dan memperlancar akses transportasi jalan bagi para pihak,” jelas Purwadi pria alumnus Universitas Islam Riau ini.
Surat perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani pihak pertama Anton, ST, MM bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, pihak ke dua Purwadi, ST, MM bertindak untuk dan atas nama Pemerintàhan Desa Ràntau Sakti, dan tiga pimpinan tertinggi perusahaan, yakni; pihak ketiga Wagino selaku Mill Manajer PT Arya Rama Prakarsa, Pihak ke empat R. Sihombing sebagai Manager PT. Torganda dan Pihak kelima R. Sihombing kuasa Manager PT Torganda. Perjanjian Kerja Sama yang berisi delapan pasal itu, diketahui Camat Tambusai Utara, Mastur, S.Sos, M.Si.
Ruang lingkup perkanjian meliputi :
a. Kerjasama dibidang penggunaan jalan poros didesa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara sampai dengan Akses menuju jalan Provinsi,
b. Kerja sama dibidang penggunaan jalan Ring Road
c. Kerja sama dibidang Pemeliharaan jalan Poros desa, dan
d. Kerja sama dibidang Pemeliharaan rutin jalan Ring Road.
Camat Tambusai Utara Mastur, SSos, MSi berharap kepada semua pihak untuk bisa bekerja sama dengan baik, dan perusahaan wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan harus dibuktikan secara nyata.
"Ini tanggung jawab bersama, jangan saling mencari kesalahan bekerjasamalah dengan baik agar semua bisa berjalan dengan lancar," terang camat.
Dalam perjanjian ini pihak pertama dan kedua berhak mendapatkan pemeliharaan dan manfaat penggunaan jalan poros desa dan jalan Ring Road.
Disamping hak, juga ada berkewajiban mengusulkan perbaikan jalan juga menegur dan mengingatkan jika pihak yang berjanji lalai dengan janjinya.
Pihak perusahaan mempunyai kewajiban memperbaiki kalan poros desa sampai kondisi semula paling lama 2 bulan. Dan berhak menggunakan Akses jalan poros Desa Fan Ring Road dalam waktu yang tidak terbatas.(Re/RLS)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :