Konflik PT Hutahaean dan 3 Desa Tamtim Tak Kunjung Usai, Budi Saroso Geram Pukul Meja
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu kembali gelar hearing antara PT Hutahaean dengan masyarakat tiga Desa yakni Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur Kecamatan , Senin (25/01/2021)) di Ruang DPRD Rohul.
Adapun Hearing PT Hutahaean dengan tiga desa di Kecamatan Tambusai tersebut sudah digelar beberapa kali,dan ini merupakan yang kesekian, akan tetapi hingga kini belum penyelesaiannya.
Bersama dengan Ketua Komisi II DPRD Rohul, Arif Reza Syah Lc,dan Sekretaris Budi Suroso serta anggota Murkhas.
Hearing yang menimbulkan sedikit konflik, sebab sempat terjadi ketegangan saat Budi Suroso tiba-tiba menggebrak meja, sehingga membuat yang hadir di hearing terdiam.
Diakui Budi Suroso adapub Hearing antara PT Hutahaean dan tiga desa di Kecamatan Tambusa sudah dilakukan kesekian kalinya, namun tidak juga menuai hasil serta kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Hearing kali ini sudah kita lakukan untuk yang kesekian kalinya,jangan sampai kita terus menerus rapat namun tidak ada hasilnya," geram Budi Suroso sambil menggebrak meja, di hadapan seluruh hadirin.
Budi Suroso juga menyatakan, sejauh ini PT Hutahaean tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Rohul namun terus menerus menggeruk kekayaan alam Kabupaten Rohul.
"Seharusnya PT Hutahaean sadar diri kalau mereka itu hanya menumpang di kampung ini tepatnya di Tambusai," tegas Budi.
Di tempat yang sama Murkhas saat di konfirmasi awak media, mengatakan ada beberapa hasil hearing antara PT Hutahaean dan masyarakat tiga desa di Kecamatan Tambusai.
"Kita merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan seluas 825 hektar yang dikuasai dan sudah dibangun gedung oleh PT Hutahaean," terang Murkhas.
Murkhas menambahkan, ditentukannya status lahan HGU yang digunakan oleh PT Hutahaean dengan adanya kesepakatan dan Keputusan yang ditentukan oleh kedua belah pihak.
"Kita memberikan waktu selama dua minggu kepada PT Hutahaean untuk menyelesaikan permasalahan ini, apabila tidak diselesaikan, maka tentunya kita rekomendasikan semua kegiatan PT Hutahaean diberhentikan sementara waktu atau Statuquo," tambah Murkhas.
Sementara itu, Budiman yang merupakan Anggota DPRD Rohul Dapil II Tambusai dan Tambusai Utara mengatakan bahwa keputusan Komisi II Anggota DPRD Rohul terdengar tegas dan berpihak ke masyarakat.
"Kita terus melakukan hearing, masyarakat demo bertahun-tahun tidak ada hasilnya. Saya sebagai wakil rakyat di Dapil II sudah sewajarnya meluapkan emosi," beber Budiman.
Budiman juga berharap perusahaan di Kabupaten Rohul untuk tidak semena-mena di Negeri Seribu Suluk.
"Kita berharap pemerintah tegas dalam hal ini. Jangan hanya untuk PT Hutahaean saja, tapi seluruh perusahaan lainnya," ujarnya.
Budiman juga meminta PT Hutahaean memberikan bantuan berupa CSR ke masyarakat dan meminta agar NPWP Perusahaan yang beralamat di luar daerah dibuat di Rohul bukan di Jakarta, Pekanbaru atau Medan.
"Biar pajaknya kita dapatkan, jangan mereka hanya lewat-lewat dan menggeruk kekayaan kita saja,karena NPWP itulah yang jadi dasar kita meningkatkan pendapatan daerah," tambah Budiman.
Budiman mengungkapkan PT Hutahaean di duga menunggak pajak non PLN sebesar Rp260 juta.
"Malahan kita digugat di Mahkamah Agung, alhamdulillah saja Pemerintahan kita menang. Inikan sudah luar biasa melawan pemerintah daerah mereka (PT Hutahahean) ini," tegas Budiman dengan nada geram.
Budiman menilai PT Hutahaean tidak berniat untuk berkontribusi dengan Pemerintah maupun masyarakat daerah, terbukti sudah 18 tahun tidak ada kontribusi PT Hutahahean dalam pembangunan daerah.(Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :