Diduga Edarkan Narkoba dan Sabu Polres Rohul Bengkuk Warga Kampar Bersama Sepucuk Pistol
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) membekuk laki-laki berinisial MN (43) warga Dusun I Sinama Nenek, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Rokan Hulu, Jumat (19/02/2021), karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Dia ditangkap di sebuah rumah, di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Ditangkap pada, Jumat," terang Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Rohul, Ipda Refly Setiawan Harahap, kepada wartawan, Sabtu (20/02/2021).
Ipda Refly melalui Rilis yang ditulis, juga menerangkan bahwa pelaku sudah diintai berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat pada Senin (15/02/2021).
"Pada Senin, 15 Februari 2021, Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu sering digunakan tempat transaksi narkotika jenis sabu," tambah Ipda Refly.
Diterangkan Refly, setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 01.15 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu mendatangi rumah tersangka dan mendapati tersangka sedang di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan yang saat itu menurut keterangan polisi mereka didampingi Ketua RT setempat menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Dirincikan Ipda Refly, Barang Bukti (BB) yang disita itu, masing-masing 1 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna putih bening, 9 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, plastik yang digunakan sebagai alat pembungkus serbuk sabu, 3 pack.
Adapun BB yang disita berupa narkoba jenis sabu bersama denga 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 pucuk Airsof gun merk Vietro bareta warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat merk camel, serta uang tunai sebesar Rp1.050.000.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ipda Reflu Setiawan Harahap.(RLS Humas Polres Rohul/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :