Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Sebagai landasan dasar dalam pelaksanaan anggaran dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan telah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pelaksanaan kegiatan Tahun 2021.
Sekda Kabupaten Rohul Abdul Haris atas nama Bupati Rohul H Sukiman menyerahkan DPA kepada Kepala OPD secara simbolis, yang diterima Kadisdikpora Rokan Hulu Drs H Ibnu Ulya, MSi, Kadiskes Rohul dr Bambang dan Camat Rambah Arie Gunadi, SSTP dilantai III Kantor Bupati Rabu (24/02/21) siang.
H Abdul Haris mengatakan, dengan telah diserahkannya DPA tahun anggaran 2021, Ia meminta semua OPD harus segera melaksanakan langkah strategis dengan tetap memperhatikan proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pelayanan untuk masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan penyerahan DPA untuk seluruh OPD di Kabupaten maupun Kecamatan, kita berharap kepada OPD untuk segera memulai aktivitas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD tahun 2021,” sebut Sekda.
Sekda Kab Rohul tersebut juga menambahkan bahwa khusus terhadap kebutuhan-kebutuhan wajib harus diutamakan dan diprioritaskan, terutama gaji honorer ataupun perolehan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi ASN maupun pegawai petugas kebersihan dan lain-lain di seluruh OPD bisa segera diselesaikan.
Tambahnya lagi, Dengan diserahkannya DPA ini, kiranya pegawai dan honorer kita yang bekerja bisa fokus bekerja dan termotivasi dengan diberinya hak-hak mereka,” ujarnya.
Abdul Haris juga mengatakan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah melakukan pelelangan di ULP, Ia juga berharap proses pelelangan ini dipantau terus, agar sesuai dengan ketentuan dan mempedomani masa pelaksanaan lelang.
“Sehingga kita berharap hasil dari pelelangan tersebut bisa terealisasinya pembangunan agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita berdasarkan program-program yang sudah ada di masing-masing OPD," kata Abdul Haris Lubis.
Ia juga meminta kepada OPD untuk memahami regulasi dari Pemerintah Pusat terkait adanya perubahan anggaran dan refocusing angggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk operasional Vaksinasi dan Penanggulangan Covid-19.
Masih dengan Sekdakab Rohul, jadi ada beberapa regulasi dari pemerintah pusat yang mengalami perubahan dan perlu menjadi perhatian kita bersama, yang pertama adanya informasi yang harus di refocusing yakni 4% nilai dana alokasi umum yang akan diperuntukkan untuk penanggulangan Covid-19.
“Terakhir muncul lagi edaran dari Menteri Keuangan untuk daerah dipotong 8% DAU untuk operasional vaksinasi dan juga penanggulangan Covid-19, sehingga kita dapat pengurangan Dana DAU sebesar 21 miliar,” tegas Sekda.
Sekda juga berharap, Agar OPD melakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian sasaran kegiatan, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk menghindari inefisiensi anggaran.
“Tingkatkan efektivitas kegiatan dengan berpedoman pada perencanaan untuk memenuhi target anggaran yang akan ditetapkan, guna tercapainya anggaran yang ditargetkan bisa memenuhi target dalam pelaksanaan anggaran yang dilakukan,” pungkasnya.(Sumber Kiskominfo/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :