PN Gelar Perkara Pembakaran Mobil Ketua DPD IPK Rohul, Hadirkan Saksi dan Terdakwa secara Virtual
Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Pengadilan Negeri Pasir Pangarain gelar sidang pertama dalam gugatan perkara Pembakaran Mobil Ketua DPD IPK Ketua Rokan Hulu, di Ketua Majelis Hakim juga wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Lusiana Amping SH.MH didampingi dua Hakim Anggota, serta Satu Orang Panitera pengganti, Sementra Dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita Warman, SH, MH, Kamis (25/02/2021) sore.
Dalam sidang gugatan yang menghadirkan saksi dan terdakwa di datangkan secara virtual, adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban, yang merupakan Ketua Ormas DPD IPK di Rokan Hulu.
Keterangan yang disampaikan oleh Kabul H Situmorang sebagai saksi dan korban, diterangkan berdasarkan fakta dilapangan atas kasus pembakaran di lingkungan kediaman rumah beliau. Ketua DPD menjelaskan adapun kronologi awal kejadian pada malam, beliau menyebutkan sangat gelisah dan rambutnya merasa gatal-gatal.
Ketua Kabul juga menerangkan, karena merasa rambutnya gatal-gatal, meminta kepada istri untuk mengambilkan sisir rambut. "Belum sempat menyisir rambut saya mendengar suara ledakan didepan rumah, lalu bergegas menuju luar rumah," ungkapnya.
"Mendengar ledakan itu, saya langsung melihat apa yang terjadi di halaman rumah dan melihat ada kobaran api yang sangat besar bersumber dari mobil Satgas IPK yang terparkir di halaman rumah, kemudian saya berupaya memadamkan api tersebut dengan sendiri, sambil berteriak kedalam rumah untuk meminta tolong bantuan untuk pemadaman api di Mobil IPK yang sedang terbakar," tambahnya.
Saksi yang juga merupakan Korban juga menerangkan dari teriakan beliau sehingga orang-orang didalam rumah tersebut berhamburan keluar untuk turut memadamkan api dengan cara menyiram pakai air dan membasahi selimut untuk memperkecil api.
Sementara itu, di tempat yang sama Majelis Hakim menanyakan apakah Saksi Mengenali para terdakwa. Ketua Kabul Situmorang dengan tegas memberikan jawaban dan sanggahan, bahwa pelaku memang benar-benar tidak dikenali oleh saksi.
"Saya sama sekali tidak tau siapa pelaku pembakaran tersebut, dan sebelumnya saya tidak pernah bertemu dengan mereka, dan saat itu saya hanya fokus untuk memadamkan api, sehingga saya tidak sempat perhatikan para pelaku tersebut," beber Ketua.
Lanjut korban yang juga merupakan saksi dalam persidangan, "Setelah api padam saya pun melihat kejadian itu melalui rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang ada dirumah, dan dari rekaman cctv tersebut saksi menjelaskan bahwa ada beberapa orang masuk kepekarangan rumahnya dengan cara melompati pagar," urainya.
Diterangkan melalui CCTV di rumah korban, bahwa meraka masuk pagar dan terlihatlah kobaran api yang membakar mobil ipk tersebut dari dalam mobil, sebab kebetulan mobil tersebut memang pintunya sudah tidak bisa di kunci lagi karena sedang rusak.
Dari keterangan saksi yang ada, Kabul Situmorang juga dikuatkan dengan keterangan 4 orang saksi lainnya yang saat itu berada ditempat kejadian dan turut ikut memadamkan api tersebut, dan pada persidangan itu, Rekaman Cctv Tersebutpun turut di putar melalui handphone dan layar lebar
Di ungkapkan, dari keterangan dan kronolgi yang dj uraikan saksi itu, lalu Majelis Hakim melalui video virtual menanyakan kepada para terdakwa yang sedang ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian.
Hakim melontarkan pertanyaan kepada pelaku perihal keberatan atas terdakwa. "Apakah ada keterangan dari saksi yang merasa keberatan para terdakwa, dan Para Terdakwa menjawab sanggahan bahwa tidak ada keberatan atas keterangan dari saksi. Pernyataan Para Terdakwa tersebut mereka sampaikan melalui Video Virtual dari Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
Kepada awak media, dalam wawancara nya, Ketua DPD IPK Kabul Situmorang yang juga saksi dan Korban, menyampaikan fakta dan Kronologis dibakarnya Mobil IPK oleh para terdakwa.
Kemudian, Ketua Kabul saat disinggung apa yang menjadj harapannya ke depan dalam sidang perkara pembakaran Mobil IPK di lingkungan tempat tinggalkan, Beliau menyatakan harapan dan keinginannya kepada penegak hukum, agar seadil-adilnya dalam menegakkan keadilan dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
"Kedepannya saya pribadi berharap, agar proses hukum berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan segala proses yang di laksanakan berlangsung dengan baik, kita akan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keamanan akan kita tegakkan selama proses hukum berlangsung," terang Kabul.
"Dan kita berharap, semoga penegak hukum mampu menegakkan hukum seadil-adil nya, jangan takut membela yang benar, dan tidak ada intrefensi dari pihak mana pun, kami dari IPK siap mendukung segala proses hukum yang berjalan, sebab IPK menjunjung tinggi keadilan dan nilai-nilai hukum yang terkandung di dalamnya," tegas Ketua DPD.
"Untuk itu kita memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada JPU Kejaksaan Rokan Hulu untuk menyampaikan tuntutannya sesuai fakta yang ada. Dan nantinya, putusan Majelis Hakim di Persidangan di PN Pasir Pengaraian ini, kita mendapatkan keadilan hukum yang berlaku di NKRI tidak pandang siapapun, semua sama di hadapan hukum NKRI, semoga para pelaku ini divonis maxsimal sesuai dengan perbuatannya, supaya kedepannya ada efek jera bagi pelaki, dan bagi siapa saja yang akan melakukan hal yang sama kepada siapapun warga negara Indonesia," tutup Ketua.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap tiga pembakar mobil Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Rokan Hulu. Dugaan sementara, peristiwa pada 14 September 2020 dilatarbelakangi dendam ataupun bisnis antara korban dengan otak pelaku yang masih buronan.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut tiga pembakar tertangkap adalah Irvan, Ismail Sebastian dan Joni. Nama terakhir sebagai penerima perintah dari pria kini yang masih buron serta menerima upah Rp19 juta.
Penyidik Direktur Kriminal Umum Polda Riau telah P 21 dan Sudah Tahap II, 3 tersangka pelaku tindak pidana pembakaran mobil di Kejaksaan Negeri Rakan Hulu. Sedangkan dari konferensi Kapolda Riau pada saat diungkap kasus ini, ada lagi yang masuk daftar pencarian orang.(Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :