Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara | | Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur | | 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
 
Diduga Tak Miliki Izin IMB, PT.Wasmax Kangkangi Perda Kota Dumai
Minggu, 26-05-2019 - 13:26:18 WIB
TERKAIT:
   
 

DUMAI - Gencarnya pemberitaan media massa beberapa hari ini terkait dugaan PT.Wasmax belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun diduga perusahaan ini sudah melakukan aktifitas penimbunan lahan dan memulai proses pembangunan.

Terlihat pantauan awak media dilapangan, perusahaan ini sudah membuat pagar, pengelasan tiang tiang, dan memasang batu bata, dan terlihat juga adanya Container yang dijadikan kantor maupun peristrahatan pekerja, serta terlihat juga adanya alat berat dilokasi ini.

Sesuai informasi yang didapat awak media, bahwa lahan yang ditimbun dan terlihat adanya aktifitas pembangunan ini, bahwa lokasi tersebut akan dibangun Gudang Sparepart. Entah benar atau tidaknya hingga kini belum diketahui.

Persoalan inipun sudah sampai ke pihak Instansi Dinas Pemko Dumai, seperti DPMPTSP, Satpol PP dan PUPR.

Namun persoalan PT.Wasmax ini, beberapa Instansi ini seakan-akan tak menggubris dan menindaklanjuti permasalahan ini.

Persoalan inipun terus bergulir kepermukaan, berbagai asumsi miringpun muncul dibenak awak media maupun masyarakat. Sebab sudah jelas perusahaan ini diduga tak memiliki IMB, namun tetap saja diduga dibiarkan oleh Instansi Pemko Dumai.

Terkait hal ini, awak media sudah menemui Hendri Sandra Kepala Dinas DPMPTSP Dumai, Hendri menegaskan, bahwa pada intinya IMB bagi suatu bangunan termasuk proyek adalah wajib dalam pengurusannya yaitu IMB. Karena itu akan memberi kontribusi PAD Kota Dumai.

Semestinya IMB diurus sebelum dimulainya pembangunan sebuah bangunan ataupun proyek. Karena dalam hal ini, Pemerintah pun tentunya akan dirugikan dari sektor PAD.

Hendri Sandra juga mengatakan kepada awak media, bahwa anggotanya akan turun meninjau lokasi PT. Wasmax tersebut.

Namun hingga kini awak media belum mendapat kabar apakah sudah ditinjau apa belum. Hal ini juga mengundang tanda tanya awak media yang beberapa hari ini gencar memberitakan persoalan ini.

Terkait hal ini awak media konfirmasi kepada Kasatpol PP Dumai Bambang Wardoyo menjelaskan mekanisme tahapan terkait PT.Wasmax tersebut.

1. Tingkat Kelurahan ada Kasi Trantib.
2. Tingkat Kecamatan juga ada Kasi Trantib.
3.Soal Penimbunan menyangkut Lingkungan ada Dinas Lingkungan Hidup.
3.Dinas PUPR ada Kasi Pengawasan IMB.
4.DPMPTSP Juga ada Kabid Pengaduan juga ada Kasi Pengawasan.

"Nah jika sudah ada Surat Peringatan dari Dinas Terkait dan Satpol PP ada tembusannya, baru Satpol PP melakukan Eksen di TKP," tegas Bambang Wardoyo.

Dikarenakan belum adanya tindaklanjut dari DPMPTSP, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Hendri Sandra melalui Said Kabid Perizinan Dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai.

Said mengarahkan awak media untuk konfirmasi kepada Kabid PUPR, yaitu Bagian Tata Ruang.

"Silahkan tanyakan kepada Farid Bagian Tata Ruang PUPR," tandas Said.

Awak mediapun mencoba konfirmasi kepada Kadis PUPR Mohammad Syahminan via selulernya, namun tak dapat dihubungi.

Dengan mendapat informasi dari Said, awak media mencoba konfirmasi kepada Farid melalui via selulernya, namun Farid belum dapat dihubungi.

Padahal persoalan ini sudah dikomentari Ketua Forum LPMK Dumai dan juga Tokoh Pemuda Medang Kampai, namun tetap tak saja, inatanai Pemko Dumai terkait masih hening.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapat kabar, bahwa perusahaan ini sudah ditidak oleh Pemko Dumai.

Terkait hal ini, tentu saja perusahaan sudah melanggar alias kangkangi PERDA Kota Dumai no 10 Tahun 2012

BAB X SANKSI Pasal 15

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban
pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini
dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
Pasal 16
(1) Walikota atau pejabat teknis yang ditunjuk berwenang memberikan
sanksi administratif kepada pemilik bangunan berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
bangunan dan atau pemanfaatan bangunan;
d. pembekuan izin bangunan;
e. pencabutan izin bangunan; dan
f. pembongkaran bangunan.

(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini, bagi pemilik yang mendirikan bangunan sebelum
keluarnya IMB dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Retribusi Bangunan.

Dari PERDA no 10 tahun 2012 Kota Dumai ini jelas tertuang, namun apakah PERDA Kota Dumai No 10 tahun 2012 ini masih berlaku atau tidak.





(TIM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Tak Miliki Izin IMB, PT.Wasmax Kangkangi Perda Kota Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    02 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    03 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    04 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    05 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    06 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    07 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    08 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    09 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    10 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    11 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    12 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    13 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    14 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    15 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    16 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    17 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    18 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    19 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    20 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
    21 Rutan Kelas IIB Siak Adakan Ibadah Dengan Warga Binaan dan Pengkhotbahnya Pendeta Dari Singapura
    22 Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2023 ke DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting