Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing | | Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel | | Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun | | Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR | | Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau | | Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
 
LCKI Riau Minta BBKSDA Riau Turun Ke Dumai Tindak Tegas Pengusaha Arang Dari Kayu Bakau
Rabu, 29-05-2019 - 12:05:26 WIB
TERKAIT:
   
 

DUMAI - Beberapa hari lalu awak media menemukan adanya arang yang sudah dikemas dalam karung dibongkar dari kapal kayu di Sungai Mesjid yang disebut Pelabuhan Rakyat Dumai pada malam hari.

Informasi yang dihimpun awak media, bahwa arang tersebut berasal dari Rupat Kabupaten Bengkalis berjumlah 9 Ton.

Jika didengar dari jumlah banyaknya arang tersebut, tentunya para buruh yang melalukan bongkar arang ini tentunya memakan waktu berjam-jam. Namun aktivitas bongkar arang ini diduga luput dari pantauan aparat penegak hukum di Dumai.

Masuknya arang tersebut di malam hari dari Rupat ke Dumai, ternyata si pengusaha penampungan arang dari luar daerah sudah menyewa gudang di pelabuhan Sungai Masjid untuk tempat penumpukan arang. Yang mana keberadaan gudang ini diragukan alias diduga tak kantongi izin tempat penampungan arang.

Persoalan pengusaha arang ini bukan saja berasal dari Rupat Kabupaten Bengkalis, namun di Kota Dumai juga ada pengusaha dapur arang yang diduga membabat hutan bakau sebagai bahan arang. Tepatnya di Kecamatan Sungai Sembilan.

Terkait hal ini, Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Riau Toga Tampubolon saat dimintai tanggapannya terkait mulai punahnya Hutan Darat dan Hutan Bakau di Senepis.

Pengurus LCKI ini menegaskan, meminta kepada BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (BBKSDA) Riau untuk turun ke Kota Dumai menindak tegas para pelaku yang diduga pengalih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan dan juga perambah hutan bakau dikawasan pesisir.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar jo Pasal 19 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Nah berdasarkan UU ini sudah jelas para pelaku pengalih fungsikan hutan yang diduga tak memiliki izin adalah kategori pengrusakan hutan, dan juga perambahan hutan bakau adalah pengrusakan sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ungkap Toga kepada awak media, Sabtu (28/05/2019).

"Kita minta kepada BBKSDA Riau untuk turun ke Dumai, mengecek kebenaran dilapangan. Jika butuh petunjuk dimana-mana saja lokasinya, kita siap mendampingi." tegas Toga Tampubolon.

Disamping itu, JK.Situmeang selaku Pemerhati Keberadaan Hutan Dumai baik Hutan Darat maupun Hutan Bakau memaparkan, bahwa Hutan di Senepis sudah tak asing lagi didengar di alih fungsikan oleh oknum-oknum tertentu untuk dijadikan lahan perkebunan.

Kemudian, hutan bakau juga sudah mulai punah di bibir pantai laut Dumai. Akibat digasak oleh pengusaha dapur arang yang menggunakan kayu bakau menjadi bahan arang, dan diduga para penggasak kayu bakau ini tanpa ada penanaman kembali.

"Sudah saatnya BBKSDA Riau menyikapi serius dan bertindak tegas dengan persoalan ini." tegas JK.Situmeang



(TIM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LCKI Riau Minta BBKSDA Riau Turun Ke Dumai Tindak Tegas Pengusaha Arang Dari Kayu Bakau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    02 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    03 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    04 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    05 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    06 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    07 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    08 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    09 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    10 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    11 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    12 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    13 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    14 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
    15 Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Am
    16 Penerimaan Polri Resmi Dibuka, Putra Putri Karimun Silahkan Daftar Di Polres Karimun Secara Gratis
    17 Suhardiman Amby Serahkan Laporan LKPD Tahun 2023 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    18 Dt. Irfansyah, ST, Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama dengan DPC dan PAC LLMB se Kecamatan Bangko
    19 Masyarakat Gunung Toar Membludak Sambut Suhardiman Amby Safari Romadhon
    20 Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
    21 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah yang Komit Jaga Lingkungan
    22 Memasuki Malam ke 13, Wakil Bupati Siak Safari Ramadan ke Teluk Batil
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting