Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Diduga Penangkapan Cacat Hukum, Kuasa Hukum Zk Pra Peradilan Polres Dumai
Sabtu, 22-07-2023 - 16:07:35 WIB
Sasmito Sihombing, SH (Kuasa Hukum Zkn)

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Dumai - Zkn alias (By) Pra Peradilan Polres Dumai melalui Kuasa Hukumnya Sasmito Sihombing SH, di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. Yang mana tujuan Prapid ini guna mengungkap kebenaran proses hukum yang menimpa Zkn alias By yaitu tuduhan dugaan melakukan penguasaan pribadi terhadap kayu papan yang dibeli oleh Zkn alias By kepada masyarakat pada Tahun 2020/2021 untuk keperluan Koperasi Rindasiwi dalam Pembangunan Mess (Rumah) dan lainnya, yang mana Zkn alias By merupakan seorang Dewan Pengawas di Koperasi Rindasiwi yang berdiri sejak 2011 hingga kini.

Dimana Koperasi ini telah menjalin kemitraan dengan perusahaan PT. Intan Sejati Andalan (ISA) sejak Tahun 2011 yaitu Kemitraan tentang Pembangunan, Pengelolaan, dan Pembinaan Serta Pemasaran Hasil Produksi Perkebunan Kelapa Sawit dalam jangka 30 tahun.

Menurut Sasmito Kuasa Hukum Zkn alias By mengatakan, bahwa penangkapan serta penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polres Dumai, ia menduga bahwa proses penangkapan kliennya Zkn alias By tidak sesuai dengan prosedur undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Kita menganggap dan menduga proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kita, diduga adanya indikasi menyalahi undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 17 KUHAP," cetus Sasmito kepada awak media 21 Juli 2023 via Gelepon seluler

Lanjut Sasmito mengatakan, bahwa dirinya menduga semua ini adanya unsur motif persoalan pribadi dan ada kepentingan yang niatnya buruk terhadap kliennya.

Oleh karena itu, sebut Sasmito, dirinya mewakili kliennya melakukan Pra Peradilan
Polres Dumai di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, sebab kliennya ditangkap dan dijadikan tersangka atas dasar adanya temuan kayu papan oleh Polres Dumai di wilayah perkebunan PT.Intan Sejati Andalan  (ISA) yang dijadikan barang bukti yang diduga terindikasi dipaksakan.

"Sebenarnya kayu papan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara tunggal atau pribadi oleh klien saya selaku pengawas Koperasi Rindasiwi. Sebab kayu papan tersebut diperlukan untuk keperluan Koperasi, sehingga persoalan ini tidak dapat menjerat klien saya secara pribadi," ungkap Sasmito Sihombing, SH.

Sasmito juga menjelaskan, bahwa hasil temuan kayu papan oleh kepolisian Polres Dumai tersebut, didapati sudah dibeli sejak tahun 2020-2021 secara bertahap, dan kayu tersebut bukanlah kayu baru namun kayu sisa dari pembuatan mess untuk pekerja dan tangkahan (Dermaga) untuk penumpukan buah sawit serta menara tower.

"Dalam sidang Duplik Replik sangat jelas, bahwa klien saya Zkn alias By telah menjalankan perintah dari pengurus koperasi dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jabatannya pengawas dan koordinator lapangan Koperasi Rindasiwi," beber Sasmito.

Jangan sampai keadilan di Negara kita ini terjadi adanya indikasi intervensi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tersendiri ataupun kelompok, membuat wajah hukum menjadi gelap dengan mengorbankan yang tidak bersalah dan menjadi citra buruk hukum di Kota Dumai, tegasnya.

"Kami meminta ketika putusan nantinya, para Hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya terhadap klien saya,"  pungkas Sasmito Sihombing SH.(*)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Penangkapan Cacat Hukum, Kuasa Hukum Zk Pra Peradilan Polres Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting