Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Kembali Sambangi SMPN 2 Dumai, Kasi Intel Kejari Dumai Jadi Pembina Upacara dan Laksanakan Penyuluha
Senin, 21-08-2023 - 20:29:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Dumai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menyambangi SMP Negeri 2 Dumai. Kali ini, Korps Adhyaksa melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah yang lebih dikenal dengan sebutan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Materinya seputar Undang-undang ITE dengan tema “Bijak Bermedia Sosial”. (Dumai, 21 Agustus 2023)

Sebelum melakukan JMS, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, SH., MH juga mengikuti upacara bendera bersama para tenaga pendidik dan siswa/siswi serta menjadi Pembina Upacara dalam upacara tersebut.
Kegiatan JMS sudah ketiga kalinya di SMPN 2 Dumai yang merupakan sekolah penggerak, namun ini yang pertama kali Kasi Intel menjadi pembina upacara.
Kesan baik dan bangga karena murid yang menjadi petugas upacara sangat bagus, telaten dan penuh persiapan.

Selesai upacara melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum terhadap para Wali Murid kelas IX SMPN 2 Dumai dengan tema Bijak Bermedia Sosial.

"Penyuluhan hukum kali ini kami laksanakan terhadap wali murid terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan cara penyampaian kritik, saran dan aspirasi terhadap sekolah agar para wali murid lebih melek hukum dan beretika serta bijak bermedia sosial khususnya dalam penyampaian kritik, saran dan aspirasi terhadap sekolah.

Diharapkan, melalui penyuluhan hukum ini, ke depannya tidak ada lagi wali murid yang melakukan kritik dan saran kepada sekolah melalui media sosial yang bernuansa negatif dan memuat unsur berita bohong/hoax.

"Bapak dan ibu sekalian, hati-hati dalam bermedia sosial, saring dulu kebenaran informasinya sebelum membagikannya di media sosial, ingat pepatah jarimu harimaumu yang dapat memenjarakanmu dengan UU ITE dan juga sampaikan kritik dan saran kepada sekolah dengan baik dan beretika. Jangan sampai  ada wali murid yang yang menyampaikan kritik, saran dan keluh kesahnya yang bernuansa negatif dan memuat unsur berita bohong/hoax serta menimbulkan kegaduhan seperti kejadian yang lalu. Silahkan hubungi atau datangi langsung wali kelas atau kepala sekolah jika ada yang ingin dikonfirmasi atau hal lainnya".

Pesan Kepala Kejaksaan Nageri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li: penyuluhan hukum terus dilaksanakan oleh korps Adhyaksa Kejari Dumai dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menekan terjadinya pelanggaran norma-norma, termasuk tindak pidana

“Kejaksaan melaksanakan penyuluhan hukum sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di mana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.


Ke depannya penerangan hukum dan penyuluhan hukum akan terus dilaksanakan dan tingkatkan demi mewujudkan masyarakat Kota Dumai yang sadar hukum, taat hukum dan tentunya sebagai bentuk pencegahan pelanggaran norma-norma.” tutup Agustinus.

ABU NAWAS, S.H., M.H.
Kasi Intelijen

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kembali Sambangi SMPN 2 Dumai, Kasi Intel Kejari Dumai Jadi Pembina Upacara dan Laksanakan Penyuluha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting