Diduga Gudang Milik Ari Tempat Menampung Kayu illegal
Kamis, 02-05-2019 - 07:17:49 WIB
DUMAI - Gudang milik warga dijadikan tempat penumpukan kayu jenis papan tanpa dokumen resmi. Gudang tempat penumpukan kayu ilegal ini sudah lama beroperasi di Sungai Sembilan.
Pantauan di lapangan terdapat gudang kayu di pingir jalan kelurahan Lubuk Gaung sebagai tempat penumpukan kayu ilegal jenis papan. Diduga bahan kayu itu didapati dari dalam hutan Senepis Dumai. Setelah ditelusuri sipemilik gudang kayu dipinggir jalan itu bernama Ari.
Dulunya ia diketahui sebagai pekerja kayu biasa di gudang kayu Kelakap Tujuh, namun saat ini ia sudah menjadi toke kayu ilegal sebagai pemasok (kayu tanpa dokumen resmi) kegudang kayu di Dumai.
Omset dan keuntungan penjualan kayu ilegal itu diperkirakan sangat menguntungkan. Informasi dari warga setempat yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, setelah ditumpukkan di gudang miliknya, Ari melansir lagi memakai mobil ke gudang kayu yang ada di Dumai.
Sedangkan kayu ilegal yang ia dapat kan dari dalam hutan Senepis di koordinir oleh anggotanya. Gudang milik Ari ini sudah lama beroperasi disana serta sering keluar-masuk kayu papan ilegal dari gudang tersebut.
Namun sejauh ini tidak pernah ada penindakkan hukum. Padahal undang- undang di Indonesia telah melarang keras mengenai ilegal loging tersebut. Apakah Ari ini kebal hukum, sehinga bebas beroperasi mengantarkan kayu ilegal disiang hari ke arah Dumai, atau usaha ilegalnya ini ada yang membeking.
Sumber: Surya24.com
Editor: Aan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :