Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
 
Oknum Guru SMA Negeri 3 Dilaporkan LSM Penjara ke Disdik Riau Terakit Dugaan Pemberhentian Siswi
Senin, 08-07-2019 - 22:05:37 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kampar - Dunia Pendidikan selalu menjadi sorotan karena tidak pernah habisnya dari sebuah pertikaian permasalahan, karena banyaknya Oknum Guru yang kurang memahami prosedur peraturan hingga dugaan pelanggaran kode etik.

Sekolah Menegah Atas Negeri 3 Tapung di hebohkan adanya Oknum Guru yang menjabat sebagai Wakepsek Bidang Kesiswaan mengeluarkan selebaran surat pernyataan yang mana isi dalam surat tersebut bahwa Siswi berinisial (Aa), dikeluarkan dari SMA Negeri 3 Tapung.

Surat yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh oknum guru berinisial (Mh), pada tanggal 17 mei 2019 di nilai adanya dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memakai surat resmi yang berlogo (kop) sekolah, kata Ketua LSM Penjara Kampar kepada media ini, Senin (08/07/19).

Media KupasKasus.com mengonfirmasi LSM melalui seluler seputaran selebaran surat. Rudy, ia benar kita mendapatkan pengaduan dari orang tua murid bahwa anak nya (Aa), tidak lagi dapat bersekolah di SMA Negeri 3 Tapung sejak tanggal 2 januari 2019 dan diperkuat oleh surat sakti oknum guru inisial (Mh) pada hari jum'at tanggal 17 mei 2019, ucapnya.

Dikatakan Ketua, pengeluaran (pemberhentian) peserta didik yang dilakukan oleh oknum wakepsek bidang kesiswaan (Mh), di sinyalir pemberhentian sepihak karena, pemberhentian tersebut tanpa di ketahui oleh Kepala SMA Negeri 3 Tapung. Artinya, oknum tersebut tidak menghargai pimpinannya yang memimpin sekolah, tegas Lase.

sementara, Kepsek SMA Negeri 3 Tapung sudah kita konfirmasi dengan cara mendatangi untuk mempertanyakan surat sakti yang dikeluarkan oleh wakilnya, dan kepsek menyebutkan bahwa ia tidak pernah tau adanya pemberhentian atau pengeluaran siswi SMA Negeri 3 Tapung dari sekolah tempat ia berdinas, beber Lase.

Lanjut, karena kepsek tidak mengetahui surat sakti yang dikeluarkan oleh oknum guru sebagai wakepsek bidang kesiswaan, kami LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (penjara) Kab. Kampar telah melaporkan oknum tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Nomor:119/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/VII/2019 tanggal 5/7-19 Perihal Laporan Dugaan Penelantaran dan Pemberhentian Peserta Didik SMA Negeri 3 Tapung Kec. Tapung, terangnya.

Lelaki asal Tapanuli Tengah ini menjelaskan bahwa, oknum guru berinisial (Mh), harus bertanggung jawab penuh atas surat pernyataan yang telah dikeluarkan nya karena,  surat tersebut bukan tanggung jawab sekolah melainkan tanggung jawab sendiri karena dalam surat tersebut, oknum itu mengatas namakan dirinya sendiri apa lagi surat itu tidak memakai kop sekolah, ungkap Rudy Lase.

Masih dikatakan Rudy, akibat pemberhentian itu, siswi berinisial (Aa), yang duduk di Kelas 11 IPS mengalami ketinggalan mata pelajaran hingga tidak dapat mengikuti ujian smester II sampai saat penerimaan rapor tentunya, kami dari LSM Penjara Kampar meminta kepada Dinas Pendidikan Prov. Riau untuk serius menindak lanjuti laporan kami agar, (Aa), mendapatkan status yang jelas, pinta LSM.

Hingga berita ini terpublish ke khayalal umum, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum dapat dikonfirmasi terkait surat laporan DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Kampar.(Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Oknum Guru SMA Negeri 3 Dilaporkan LSM Penjara ke Disdik Riau Terakit Dugaan Pemberhentian Siswi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    02 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    03 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    04 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    05 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    06 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    07 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    08 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    09 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    10 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    11 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    12 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    13 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    14 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    15 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    16 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    17 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    18 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    19 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    20 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    21 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    22 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting