Oknum Guru SMA Negeri 3 Dilaporkan LSM Penjara ke Disdik Riau Terakit Dugaan Pemberhentian Siswi
Senin, 08-07-2019 - 22:05:37 WIB
KupasKasus.com, Kampar - Dunia Pendidikan selalu menjadi sorotan karena tidak pernah habisnya dari sebuah pertikaian permasalahan, karena banyaknya Oknum Guru yang kurang memahami prosedur peraturan hingga dugaan pelanggaran kode etik.
Sekolah Menegah Atas Negeri 3 Tapung di hebohkan adanya Oknum Guru yang menjabat sebagai Wakepsek Bidang Kesiswaan mengeluarkan selebaran surat pernyataan yang mana isi dalam surat tersebut bahwa Siswi berinisial (Aa), dikeluarkan dari SMA Negeri 3 Tapung.
Surat yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh oknum guru berinisial (Mh), pada tanggal 17 mei 2019 di nilai adanya dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memakai surat resmi yang berlogo (kop) sekolah, kata Ketua LSM Penjara Kampar kepada media ini, Senin (08/07/19).
Media KupasKasus.com mengonfirmasi LSM melalui seluler seputaran selebaran surat. Rudy, ia benar kita mendapatkan pengaduan dari orang tua murid bahwa anak nya (Aa), tidak lagi dapat bersekolah di SMA Negeri 3 Tapung sejak tanggal 2 januari 2019 dan diperkuat oleh surat sakti oknum guru inisial (Mh) pada hari jum'at tanggal 17 mei 2019, ucapnya.
Dikatakan Ketua, pengeluaran (pemberhentian) peserta didik yang dilakukan oleh oknum wakepsek bidang kesiswaan (Mh), di sinyalir pemberhentian sepihak karena, pemberhentian tersebut tanpa di ketahui oleh Kepala SMA Negeri 3 Tapung. Artinya, oknum tersebut tidak menghargai pimpinannya yang memimpin sekolah, tegas Lase.
sementara, Kepsek SMA Negeri 3 Tapung sudah kita konfirmasi dengan cara mendatangi untuk mempertanyakan surat sakti yang dikeluarkan oleh wakilnya, dan kepsek menyebutkan bahwa ia tidak pernah tau adanya pemberhentian atau pengeluaran siswi SMA Negeri 3 Tapung dari sekolah tempat ia berdinas, beber Lase.
Lanjut, karena kepsek tidak mengetahui surat sakti yang dikeluarkan oleh oknum guru sebagai wakepsek bidang kesiswaan, kami LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (penjara) Kab. Kampar telah melaporkan oknum tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Nomor:119/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/VII/2019 tanggal 5/7-19 Perihal Laporan Dugaan Penelantaran dan Pemberhentian Peserta Didik SMA Negeri 3 Tapung Kec. Tapung, terangnya.
Lelaki asal Tapanuli Tengah ini menjelaskan bahwa, oknum guru berinisial (Mh), harus bertanggung jawab penuh atas surat pernyataan yang telah dikeluarkan nya karena, surat tersebut bukan tanggung jawab sekolah melainkan tanggung jawab sendiri karena dalam surat tersebut, oknum itu mengatas namakan dirinya sendiri apa lagi surat itu tidak memakai kop sekolah, ungkap Rudy Lase.
Masih dikatakan Rudy, akibat pemberhentian itu, siswi berinisial (Aa), yang duduk di Kelas 11 IPS mengalami ketinggalan mata pelajaran hingga tidak dapat mengikuti ujian smester II sampai saat penerimaan rapor tentunya, kami dari LSM Penjara Kampar meminta kepada Dinas Pendidikan Prov. Riau untuk serius menindak lanjuti laporan kami agar, (Aa), mendapatkan status yang jelas, pinta LSM.
Hingga berita ini terpublish ke khayalal umum, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum dapat dikonfirmasi terkait surat laporan DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Kampar.(Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :