DPRD Kampar Bersama Bupati Tandatangani KUA PPAS APBD 2022
Senin, 15-11-2021 - 17:39:45 WIB
|
DPRD Kampar Bersama Bupati Tandatangani KUA PPAS APBD 2022 |
KupasKasus.com, Bangkinang - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan MoU itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Senin (15/11/21).
Rapat itu dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kampar, Sekda Kampar Yusri dan Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.
"Penyusunan APBD Kampar dilaksanakan mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," kata Bupati Kampar usai menanda tangani MoU KUA-PPAS.
Dimana kata dia, pendapatan daerah pada APBD Kampar tahun 2022, mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2021. Hanya pada post pendapatan trasfer pemerintah pusat yang mengalami penurunan.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat dan Repol serta dua puluhan anggota DPRD Kampar. Selain itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kampar.
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal menyampaikan agar pembahasan RAPBD Kampar berjalan lancar dan diharapkan kepada seluruh anggota DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait aktif dalam melakukan pembahasan sehingga pengesahan APBD Kampar tahun anggaran 2022 tepat waktu.
Sementara itu, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto Datuk Ghajo Batuah dalam pidato pengantar penyampaian KUA-PPAS menyampaikan, pendapatan daerah pada rancangan KUA PPAS RAPBD Kampar tahun 2022 sebesar Rp 1,686 triliun.
Jumlah ini kembali turun bila dibandingkan pada saat penyampaian KUA-PPAS diakhir tahun 2020 untuk RAPBD tahun 2021 yang berjumlah Rp 2, 28 triliun pada saat itu.
Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 256,17 miliar, pajak daerah Rp 122, 433 miliar, restribusi daerah sebesar Rp 12,360 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 26,764 miliar, serta pendapatan lain-lain asli daerah Rp 94, 458 miliar.
Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 1, 262 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,121 triliun, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 141, 553 miliar serta pendapatan sah sesuai dengan perundang-undangan sebesar Rp 111, 813 miliar.
Kebijakan belanja daerah pada KUA PPAS terdiri dari belanja operasi, belanja modal belanja tak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasi diperkirakan sebesar Rp 1,285 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja Hlhibah serta belanja bantuan sosial. Sedangkan untuk alokasi modal adalah sebesar Rp 59, 488 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 6,285 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 117, 827 miliar.
Catur menambahkan, dalam rangka meningkatkan PAD, Pemda telah menetapkan beberapa kebijakan. Diantaranya yaitu mengoptimalkan PAD. Pajak dan retribusi daerah tetap berpihak kepada kebijakan dengan memenimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi termasuk mengoptimalkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :