Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Komisi II Agendakan Panggil Disdik Kampar Soal Vaksin Syarat Wajib Anak Ikut PTM
Kamis, 31-03-2022 - 19:26:47 WIB
Habiburrahman, Ketua Komisi II DPRD Kampar.
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bangkinang - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Habiburrahman menyikapi soal adanya kebijakan larangan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa-siswi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

Sikap pertama, kata Habib, jika aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tersebut mengacu pada aturan provinsi dan pusat, maka pihak Dinas Pendidikan tidak punya sikap lain selain mengikutinya.

"Pertama kita mengacu dari aturan yang ada. Surat yang dilayangkan Dinas Pendidikan itu apa dasarnya. Kalau memang aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan itu mengacu aturan provinsi dan pusat, kita tidak punya sikap selain mengikuti," ujar politisi PPP, pada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Kedua, Habib mengaku prihatin baik secara kelembagaan maupun secara pribadi. Bahkan ia sangat menyayangkan kebijakan itu dibuat. Karena bagaimanapun vaksin menurut dia tidak menjadi syarat bagi anak untuk ikut PTM. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menyatakan vaksin bukan syarat wajib PTM.

Habib juga mengakui, adanya penolakan dari para wali murid di Kampar yang menolak kebijakan yang tidak membolehkan anak belum vaksin untuk ikut PTM.

"Yang menjadi polemik tidak hanya di satu sekolah tapi di banyak sekolah di Kampar orang tua menolak kebijakan wajib vaksin syarat wajib PTM ini," ujar Habib.

Habib mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui bahwa Dinas Pendidikan memang telah mengirimkan surat ke sekolah-sekolah yang menyatakan bagi anak yang belum vaksin tidak boleh PTM ke beberapa sekolah.

Di Sumatera Barat sebut Habib, Dinas Pendidikan di beberapa kabupaten dan kota tidak mengeluarkan kebijakan melarang anak yang belum vaksin untuk belajar secara tatap muka.

"Tapi memang vaksin ini ditekankan bagi murid-murid, terutama bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya," ucap dia.

Sikap ketiga, Habib menyebut polemik serta penolakan wajib vaksin ini akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pertama bagi Komisi II yang baru.

"Ini menjadi PR bagi Komisi II yang baru. Kita akan panggil Dinas Pendidikan untuk membicarakan ini guna mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini," ungkap anggota dewan asli Desa Kuntu Kampar Kiri ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kampar, Nandang Priyatna ketika kami konfirmasi beberapa waktu lalu, soal wajib vaksin syarat PTM ini, mengakui kebijakan tersebut dibuat lantaran mengikuti kebijakan dari provinsi dan mengacu pada pidato presiden.

Kata Nandang, bagi anak yang belum vaksin, tidak diperkenankan mengikuti PTM. Anak belum vaksin sebutnya diberikan kesempatan belajar dengan sistem Dalam Jaringan (Daring) atau belajar dengan sistem Luar Jaringan (Luring). (Adv)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Komisi II Agendakan Panggil Disdik Kampar Soal Vaksin Syarat Wajib Anak Ikut PTM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting