Tujuh Paket Kegiatan Disbun Kampar Diduga Menyimpang, LSM Pepara RI Akan Laporkan Ke Aparat Hukum
Rabu, 21-09-2022 - 15:19:38 WIB
|
Bukti Surat Klarifikasi/Konfirmasi LSM Pemantau Prasarana Aparatur
Negara RI yang dilayangkan ke Dinas Perkebunan Pertenakan dan Kesehatan
Hewan Kampar. |
KupasKasus.com, Bangkinang - Tujuh paket kegiatan Dinas Perkebunan Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Tahun Anggaran 2020-2021 diduga beraroma korupsi. Pasalnya, kegiatan yang menelan APBD Kampar kurang lebih puluhan miliyar itu diduga pelaksanaan dilapangan tidak tepat sasaran.
Kegiatan yang dipertanggungjawabkan Dinas Perkebunan Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kampar itu, di peruntukan untuk kebutuhan beberapa Kelompok Tani Ternak (KTT) di wilayah Kabupaten Kampar seperti Pengadaan Ternak Sapi, Ternak Kerbau dan Kambing. Hal itu diutarakan, Martin Ketum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara RI, kepada Media, Rabu (21/09/22).
Menurut Martin, berdasarkan data atau informasi dari masyarakat yang lembaganya peroleh, kegiatan Pengadaan Ternak Sapi, Ternak Kerbau dan Kambing diduga kuat tidak terealisasi seratus porsen kepada perkelompok penerima.
“Berdasarkan hasil penelusuran tim kita dilapangan di beberapa kelompok masyarakat (Kelompok Tani Ternak_red), adapun kegiatan yang sudah terlaksana diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan bibit ternak,” katanya.
Adanya dugaan kerugian keuangan daerah atau negara dalam pengadaan ternak sapi, ternak kerbau dan kambing di tubuh Dinas Perkebunan Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kampar itu, Martin mengakui telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada instansi terkait.
“Kita sudah melayangkan surat Klarifikasi melalui lembaga kita LSM Pepara RI kepada Dinas Perkebunan Pertenakan dan Kesehatan Hewan, dengan nomor: 007/KT/ PEPARA-RI/PKU/IX/2022, tertanggal 13 September 2022. Namun sangat disayangkan pihak lembaga kita masih belum mendapatkan jawaban secara resmi dari instansi terkait,” kesalnya.
Martin menegaskan, Lembaga kita, tak gegabah menyampaikan laporan kepada pihak aparat hukum seperti Polda Riau dan Kejati Riau untuk memproses dugaan kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan ternak sapi, ternak kerbau dan kambing tersebut.
“Harapan kita, OPD terkait adanya ketranspransi dalam kegiatan yang dimaksud sebagaimana surat klarifikasi yang telah kita layangkan untuk mempertanyakan pelaksanaannya dilapangan. Lembaga kita beraharap Dinas Perkebunan Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar tidak gagal paham dengan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” lanjut Martin.
Terkait persoalan itu, kita juga telah tembuskan surat klarifikasi kepada Bupati Kampar dan kita berharap kepada Pejabat Bupati Kampar Dr H Kamsol MM, menegur OPD dibawah kepemimpinanya terkhusus Kepala Dinas Perkebunan Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kampar yang dinilai tidak transpran, dimana surat klarifikasi lembaga kita LSM Pepara RI sampai sekarang belum mendapatkan jawaban secara resmi, tegas Martin.
“Dalam waktu dekat, bila pihak instansi terkait tidak menggubris surat yang telah kita layangkan. Lembaga LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara RI) akan gugat sangketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Pejabat Utama PPID dalam itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, dan melaporkan kepada penegak hukum kegiatan tersebut,” tutup Martin.
Untuk menguji kebenaran informasi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadan ternak sapi, ternak kerbau dan kambing tahun angaran 2020-2021 itu, Media ini sudah melayangkan surat konfirmasi bersamaan menggunakaan bendera LSM Pepara RI. Hingga berita ini terpublish dinilai Dinas Perkebunan Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kampar, bungkam?.(R*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :