Diduga ADD Desa Sungai Bungo Beraroma Korupsi, Dikonfirmasi di Kantor Tak Satupun Manusia Berkantor
KupasKasus.com, Bangkinang - Diera kepemimpinan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, dinilai para Desa di Kabupaten Kampar menjadi sorotan tajam dari kalangan awak media dan aktivis LSM terkait penggunaan dana ADD/DD pada proses pembangunan fisik di desa tempatan Masing-masing. Seperti halnya di Desa Sungai Bungo, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, terindikasi pekerjaan fisik yang dilaksanakan dilapangan beraroma korupsi.
Hal itu terungkap, ketika media ini menerima informasi dari masyarakat yang meminta namanya dirahasikan untuk melakukan pemantauan di desa (Mereka_red). Atas informasi tersebut, langsung pewarta ini bentuk tim bersama aktivis LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) untuk melakukan investigasi dilapangan, Kamis pagi (16/01).
Sesuai hasil pantauan media ini bersama tim Lembaga PEPARA-RI ternyata benar informasi itu, menurut (masyarakat_red) adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan fisik di Desa Sungai Bungo, yang dapat berpotensi mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Dari penelusuran tim dilapangan, ditemukan pada tahun anggaran 2019 lalu, pekerjaan fisik yang menggunakan dana ADD/DD di beberapa kegiatan antara lainnya, Pembangunan Jalan Semenisasi Lingkungan, Penimubunan Badan Jalan, Posyandu, Perpustakan Desa, Pembangunan Balai Kuburan.
Menurut Edison Sekum DPP LSM Pemantau Parasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) dalam proses pelaksanaan pekerjaan fisik Desa Sungai Bungo, dinilai tidak tepat sasaran adanya dugaan terjadi penyunatan volume antara lain, sehingga dampak dilapangan tidak memenuhi standar justek.
Dikatakanya, seperti pada pekerjaan pembangunan Jalan Semenisasi ditemukan adanya dugaan ketebalan bervariasi sehingga mutu yang sudah terlaksana sangat kwatirkan tak bisa bertahan lama. Begitu juga, pekerjaan penimbunan diduga bobot yang sudah dilaksanakan dilapangan tidak sesuai dengan spek/bestek.
"Bukan hanya itu saja, melihat dari beberapa pembangunan yang sudah menelan dana ADD/DD tahun 2019 Desa Sungai Bungo diduga telah terjadi penggelembungan anggaran. Kenapa tidak, setiap bangunan yang dianggarkan Desa Sungai Bungo dananya sangat besar, kemudian kalau di hitung dari bobot fisik pembangunannya yang dibangun disinyalir sangat tidak wajar," tuding Edison saat melakukan investigasi langsung dilapangan.
Dihari yang sama, Edison menuding kepala Desa Sungai Bungo, Marzai dinilai kinerjanya tidak becus memimpin sebagai kepala Desa. Dimana, saat mendatangi kantor desa bersama media ini untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang dipimpinya tak adanya satu pun manusia yang berkantor di jam kerja alias kosong, kesalnya.
Edison menjelasakan, kantor Pemerintah Desa bukan hanya simbol keberadaan sebuah lembaga pemerintah, namun juga jadi pusat pelayanan, pusat informasi masyarakat. Tetapi sungguh ironisnya, di masa kepemimpinan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto ditemukan pkepala Desa Sungai Bungo dan perangkat Desa bebas tidak berkantor, alias diduga makan gaji buta, pungkasnya.
Tak sampai disitu saja masih di hari yang sama, media ini mencoba menelusuri keberadaan kepala Desa Sungai Bungo serta perangkat Desa berkantor, ternyata pengakuan salah seorang wanita (tidak diketahui namanya) ia mengaku dirinya istri dari sang Kades, Marzai mengatakan," kantor desa lagi di renovasi pak, untuk sementara perangkat desa bekerja dirumah Masing-masing saja," katanya.
Ketika ditanya keberadaan Kades, Ia istri sang Kades berdalih Bapak sedang diluar, daerah Sungai Pagar.
Sementara saat ditanya media ini kepada warga tepatnya disekitaran kantor Desa Sungai Bungo. Salah seorang warga menyebutkan pak kades nampaknya ada didepan sana pak, karna ini Mobil beliau ada. Mobil merah ini punya Bapak kades, tutur warga.
Kepala Desa Sungai Bungo, Marzai yang dikonfirmasi jurnalis ini dihari yang sama juga melalui sambung telepon selulernya membantah terkait informasi kegiatan yang pimpinya diduga bermasalah.
Ia sang Kades mengatakan, kegiatan fisik yang sudah dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan semua, dan tak ada masalah. Marzai juga menjelaskan, untuk dana fisik tahun 2019, berkisaran Rp800 juta dan untuk dana keseluruhan Desa Sungai Bungo, sekitar Rp1.2 miliyar, terangnya.
Pasalnya saat media diminta RAB kegiatan Desa Sungai Bungo sebagaimana di rumuskan dalam Undang-undnag Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang dimana disebutkan setiap kegiatan pemerintah yang bersifat terbuka wajib masyarakat mengetahuinya dan dapat memperoleh dokumen salinan kegiatan yang dimaksud. Namun sangat menyesatkan, Marzai Kades Sunga Bungo berdalih itu dokumen negara, itu tidak sembarangan dikasih dan harus koordinasi dengan kominfo," kilahnya.
Terpisah, Delianus, SH yang juga salah satu pengurus aktivis LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) saat dimintai tanggapanya sangat menyayangkan atas tidak transpransi kepala Desa Sungai Bungo, Marzai terhadap kegiatan yang dipimpinya.
"Itu uang negara, bukan uang kantong pribadi. Artinya tidak bisa ditutupi terhadap masyarakat. Siapa pun yang meminta RAB kegiatan itu wajib terbuka sepanjang dapat dipertanggungjawabkan," kata Delianus, Sabtu pagi (18/01) saat ngopi bareng disalah satu kedai kopi di Pkanbaru.
Delianus menegaskan, Jangan-jangan kepala Desa Sungai Bungo, Marzai tidak memahami UU atau gagal paham dengan Undang-undang RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP), tegasnya. (Tim)
Sumber: SiagaOnline.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :