Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
Rabu, 24-04-2024 - 19:33:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupas kasus.com, Batam - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NM yang bertugas di kantor Bupati Kampar diduga terlibat dalam kasus penipuan terduga pelaku berinisial AR yang diketahui anak dari NM. Atas kejadian tersebut korban bernama Anggraini mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban Akmal Khairil, SH mengatakan kejadian ini berawal saat kliennya bernama Anggraini (Red) mengirim uang sejumlah 52 Juta Rupiah untuk pelunasan sawit ke ATM BNI anaknya bernama Amanda, selanjut pada saat itu saudara AR menghubungi kliennya untuk meminjamkan uang tersebut, namun di tolak oleh yang bersangkutan.

"Pelaku AR terus melakukan bujuk rayu kepada Amanda anaknya korban hingga dapat menguasai ATMnya serta menguras seluruh uang yang disimpan ke Bank tersebut dengan jumlah ratusan juta rupiah," ujar Khairil.

Akmal Khairil menegaskan, bukan itu saja kerugian dimana kliennya memiliki rumah di Jalan Letnan Boyak Gang Prima Kabupaten Kampar menyuruh anaknya untuk menjual rumah dimaksud dengan harga sejumlah 80 Juta dan uang tersebut disimpan seluruhnya ke rekening yang sama (BNI an. amanda), hal ini diketahui oleh AR yang juga menjadi saksi dalam proses jual beli rumah tersebut.

"Dengan demikian perbuatan mengambil uang klien kami dengan cara melawan hukum atau adanya rangkaian kebohongan untuk menguasai uang yang merupakan milik klien kami, maka kuat dugaan secara unsur pada pasal yang mengatur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diterangkan dalam KUHPidana telah terpenuhi," lanjut Akmal Khairil.

Ia menyampaikan bahwa pelaku penipuan tersebut melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NM yang bertugas di kantor Bupati Kampar dimana diketahui terduga pelaku adalah anak dari ASN tersebut.

"Hal ini dapat dibuktikan pada tanggal 07 April 2024 saudari NM ibu dari saudara AR memberikan ATM milik Amanda kepada klien kami dan mendapati seluruh uang sudah habis, maka sangat kuat dugaan bahwa saudari NM mengetahui perlakuan anaknya, sebab informasi dari klien kami saudari NM mengetahui struk pengambilan uang dari ATM dimaksud dan ATM tersebut adalah milik klien kami sehingga memiliki hubungan hukum terkait perkara ini, setidaknya menurut pandangan kami selaku kuasa hukum akan menjadi saksi bila persoalan ini kita bawa ke tahapan proses hukum berikutnya," tegasnya.

Namun jika terduga pelaku tidak memiliki itikat baik maka dengan berat hati perkara ini segera dibawah ke pihak penegak hukum yang berwenang. Tentu kita akan koordinasi dulu dengan pihak klien kami.

"Kita sudah melayangkan somasi (peringatan Hukum) pada tanggal 17 April 2024 dari Kantor Hukum Akmal Khairil, SH dan Partners dengan di tunjukan kepada saudara AR agar persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya dengan pihak klien kami," tutupnya.

Sementara itu pihak terduga pelaku NM saat di konfirmasi melalui nomor WhatsApp selulernya tidak memberi jawaban. Hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.

Begitu juga AR diduga pelaku, tidak menggubris hendak dikonfirmasi via WatsApp pribadinya. (*)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting