Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
LSM Penjara Kampar Somasi SPBU Sumber Sari
Sabtu, 20-04-2019 - 18:32:51 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bangkinang - Pemerintah sejak dulu telah mengeluarkan Peraturan bahwa Pihak SPBU tidak lagi di perbolehkan melayani pembeli yang menggunakan jerigen atau pun kendaraan yang memodifikasi bagian tangki.

Namun dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kabupaten Kampar menyikapi adanya laporan dari masyarakat yang di Kecamatan Tapung Hulu yang merasa bahwa SPBU 14.284.135  di Desa Sumber Sari secara terang terangan menjual Premium/Bensin kepada pengguna jerigen.

Ketika di konfirmasi Media seputar laporan masyarakat. Pimpinan LSM Penjara membenarkan bahwa lembaganya mendapatkan laporan dari warga dan langsung menginvestigasi kelapangan pukul 23:30 WIB 18/4-19 ternyata datanya Valid. Beber Ketua

Dikatakan Ketua. SPBU 14.284.135 yang berada di Desa Sumber Sari Kec. Tapung Hulu terlihat jelas pada malam itu melayani bagi setiap pembeli jerigen dari puluhan bahkan mencapai ratusan jerigen artinya. SPBU tersebut diduga tidak tunduk kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ucap Lase.

Pria bernama lengkap Rudy Hartono Lase ini pun juga menjelaskan, bahwa lembaga nya telah melayangkan surat/somasi Nomor: 099/KT/DPC-LSM-PJR/KPR/IV/2019 kepada Manager SPBU 14.284.135 untuk memberikan keterangan secara tertulis terkait dengan video beserta foto-foto yang kita lampirkan dalam surat hasil dari yang ada di areal SPBU tersebut, terangnya.

Lanjut, perbuatan melanggar aturan itu bisa dikenai sanksi yang berlaku berdasarkan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 terdapat dalam pasal 53 huruf c tentang Migas. Tegas sang pelapor.

Masih dikatakan nya. Oknum Manager SPBU 14.284.135 tidak mengahargai adanya lembaran Nota kesepakatan antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 Terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribuan BBM, tutupnya.(Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LSM Penjara Kampar Somasi SPBU Sumber Sari
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting