Waka ll Pimpin Rapat Paripurna atas Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kuansing
Kupaskasus.com, Taluk Kuantan - Wakil Ketua ll DPRD Kuantan Singingi Juprizal Pimpin Rapat Paripurna atas jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Ranperda Pertanggung jawaban terhadap APBD 2019 Jumat (7/8 2020) di ruangan Rapat Paripurna yang dihadari oleh 24 Anggota Dewan Kabupaten Kuantan Singing.
Dalam arahan Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Kuantan Singingi mengatakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada prinsipnya mengubah sistem penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga daerah diharapkan cepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan peranan masyarakat, pemerintah daerah penyelenggara urusan pemerintahan dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsif ekonomi yang seluas-luasnya dan artinya dengan sistem ada prinsip negara kesatuan RI sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 5.
"Selanjutnya salah satu kewenangan kepala daerah selaku kepala pemerintah adalah pemberian kebijakan pengelola keuangan daerah dan tidsk terlepas dari kebinakan dan sentralisasi dan otonomi Daerah yang dilakukan dengab menekankan pada konsekwensi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan penerintah daerah," ujar Juprizal.
Selain itu pemerintah daerah harus mealokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar dapat dinikmato oleh seluruh masyarakat tanoa ada diskiminasi khususnya dalam pemberian pelayanan umum. Oleh karena itu untuk dapat mengendalikan tinghal tingkat evensiensial dan efektif anggaran maka dari itu dalam perencanaan anggaran perlu di perhatikan antara lain.
1. Menetapkan secara jelas tujuan dan sasaran hasil dan dapat di indikator kinerja yang ingin dicapai.
2. Menetapkan volume kegiatan yang terpenting beban kerja, penetapan harga satuan yang regional.
3. Pertangung jawaban ieuangan di bidang akuntasi dan pelaporan dilakukab dalam rangka untuk transparansinya keuangan di pemerintahan, tutup Juprizal.
Ketika Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini, MM membacakan lembaran surat dari jawaban pemerintahan atas pandangan umum dengan fraksi-fraksi dalam Ranperda APBD 2020 tanggal 6 agustus kemarin kami berikan jawaban terhadap pandangan umum dan pendapat fraksi-fraksi DPRD yang telah yang disamoaikan oleh anggota Dewan melalui juru bicara fraksi dan perlu kami sampaikan terhadap pandangan umum yang materinya memiliki iesamaab antara pandangan umum dan pendapat fraksi-fraksi maka jawabanya kami rangkum sekaligus.
Pertama terkait dengan Intruksi kepada pejabat pengelola keuangan daerah agar menindak lanjuti rekomendasi dari hasil audit BPK RI terhadap kelemahan administrasi termasuk pertimbangan dan kajian aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah sesuai dengan sistem pengendalian Intern, sampai tanggal 7 Agustus 2020 penyelesaian tindak lanjut LHP BPK pada semester 1 tahun 2020 sudah mencapai 82,15% dan khusus tahun 2019 sudah 36 rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh OPD terkait, dari 36 itu sudah ditindaklanjuti dengan status. SSR atau sesuai rekomendasi sedangkan 30 rekomendasi sudah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai rekomendasi.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengintensifikan koordinasi dengan BPK terkait dengan optimalisasi tindaklanjuti LHP dan di targetkan akhir tahun Agustus 2020 telah selesai.
Terkait dengan banyaknya aset Pemerintah Daerah yang tidak tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) akan ditindak lanjuti dengan segera mungkin melakukan penyelusuran terhadap seluruh aset Pemerintah baik barang yang bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak ada lagi temuan pada tahun berikutnya.
Dan untuk langkah awal kita bentuk Tim percepatan pememnfaatan dab pengelola barang milik daerah berdasarkan SK Bupati Nomor 46/UM/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Selanjutnya terkait dengan program bantuan bibit sawit di Dinas Pertanian pada tahun 2019 yang menjadi temuan BPK RI bahwa pemerintah melalui Dinas yang terkait memastikan bahwa menindaklanjuti dan memastikan bahwa bantuan bibit yang tidak atau belum ditanam oleh petani akan dilakukan penarikan dan dialihkan kepada masyarakat atau anggota kelompok yang berhak menerima bantuan dan memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan.
"Ke depannya akan lebih meningkatkan ketelitian dalam melakukan verifikasi data dan informasi dokumen kepemilikan lahan sebagai anggota kelompok tani penerima bantuan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan," harap Mursini.
Terakhir temuan atas jasa pelayanan di RSUD anggaran tahun 2018 dapat kami jelaskan bahwa rekomensasi BPK atau kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp 2.334.999.836.00 dipertanggung jawabkan tidak dengan cara menyetorkan ke kas daerah tetapi dengan cara memperhitungkan kelebihan pembayaran jasa pelayanan dengan melakukan kompensasi, perlu kita ketahui bersama kesalahan atas temuan BPK tersebut pada posisi penggangaran dimana penggangaran terhadap jasa pelayanan harus diverifikasi oleh TAPD dan besarannya harus berdasarkan peraturan Bupati dan tidak dianggarkan di APBD tetapi di BLUD, jelas Mursini. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :