Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
 
Komisi II DPRD Trenggalek Adakan Rapat dengan OPD Terkait Polemik Nelayan Kompresor
Selasa, 06-04-2021 - 11:28:06 WIB
Suasana rapat pembahasan polemik nelayan kompresor yang dikeluhkan pemancing manual undang lobster di Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Trenggalek - Polemik nelayan kompresor yang sempat ramai dikeluhkan pemancing manual undang lobster di Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo, Komisi II DPRD Trenggalek panggil OPD terkait.

Organisasi Perangkat Daerah yang dipanggil dalam kesempatan ini adalah Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai dinas pengampu yang membidangi perkara yang telah terjadi kali ini.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Imam Basuki menjelaskan, bahwa masyarakat yang mencari udang lobster manual mengaku resah karena ada yang menggunakan kompresor untuk alat bantu mencari lobster.

Dikhawatirkan alat tersebut membuat ekosistem bawah laut rusak.

"Jadi, para nelayan pancing ini resah dengan keberadaan nelayan kompresor yang saat ini beroperasi di wilayah Prigi. Karena ditakutkan alat yang digunakan bisa merusak terumbu karang di dasar Teluk Prigi," ucapnya usai pimpin rapat, Senin (5/4/2021).

Dijelaskan Imam, nelayan kompresor merupakan sebutan untuk para penyelam yang mencari lobster di bawah laut menggunakan bantuan kompresor atau pompa angin. Alhasil penyelam ini mampu mencapai lobster hingga ke dasar teluk hanya berbekal selang dari kompresor.

"Dengan cara tangkap menggunakan bantuan kompresor ini yang dikeluhkan nelayan pancing manual. Alih-alih hanya cari lobster nanti malah merusak terumbu karang, itu yang dikhawatirkan," ujar Basuki.

Walaupun kekhawatiran nelayan lokal masuk akal, namun menurut Ibas Komisi II DPRD tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, sesuai ranahnya aturan tersebut masuk dalam kewenangan Provinsi. Jadi Pemerintah Daerah tidak hanya bisa jalin komunikasi dengan yang berwenang.

Masih menurut Imam Basuki, meskipun polemik ini bukan wewenang daerah namun pihaknya akan coba untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada hasil tangkapan lobster.

"Kita juga memprediksi ini akan menjadi konflik horizontal, maka dari itu kami harap semua pihak bisa menahan diri untuk menunggu keputusan," pungkas salah satu politisi Partai Gerindra.

"Jadi terkait aturan kelautan dan perikanan merupakan wewenang Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya nanti kami akan coba berkomunikasi dengan Provinsi Jatim untuk minta penyelesaian terbaik," ungkapnya.(sae).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Komisi II DPRD Trenggalek Adakan Rapat dengan OPD Terkait Polemik Nelayan Kompresor
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    02 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    03 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    04 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    05 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    06 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    07 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    08 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    09 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    10 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    11 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    12 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    13 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    14 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    15 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    16 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    17 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    18 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    19 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    20 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    21 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    22 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting