PK 21 Dilaksanakan, Kabid P2KB Natuna Harap Masyarakat Memberikan Data yang Jujur dan Benar
Kupaskasus.com, Natuna - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar program Pendataan Keluarga 2021 (PK 21) selama 2 bulan ke depan. Pendataan Keluarga ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
Merujuk keterangan resmi BKKBN, Pendataan Keluarga 2021 adalah kegiatan pengumpulan data-data terkait pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan anggota keluarga.
Pendataan ini dilakukan BKKBN bersama dengan tenaga dari masyarakat, melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Selama ini, BKKBN rutin menggelar pendataan keluarga secara serentak setiap 5 tahun sekali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Natuna melalui Kepala bidang P2KB Natuna, Fachry Husain kepada media dikantornya mengatakan, berdasarkan hal tersebut, DP3AP2KB Natuna melaksanakan sekaligus menfasilitasi dengan merekrut tenaga pelaksana dan melatih serta memonitoring anggota Pendataan Keluarga tahun 2021.
"Kegiatan ini merupakan gawai 5 (lima) tahunan dari BKKBN pusat, anggarannya juga berasal dari pusat, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia," terang Fachry Husain.
Fachry Husain ungkapkan, sasaran pendataan keluarga Kabupaten Natuna sebanyak 22.937 Kepala Keluarga (KK) dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021 ini di Natuna dengan jumlah SDM yang bertugas sebanyak 15 orang Manager Pengelolaan, 15 orang Manager Data, 77 orang Supervisor dan 100 orang Kader Pendata.
Selain itu, Fachry Husain juga mengatakan, tujuan dari PK21 adalah agar tersusunnya data basis keluarga yang terdiri dari data kependudukan, data Keluarga Berencana dan data pembangunan keluarga, dan data stunting yang dapat dijadikan acuan untuk evaluasi keberhasilan program Bangga Kencana serta dasar dari penyusunan kebijakan dan program ke depannya.
Fachry Husain juga mengatakan, yang menjadi target PK 21 adalah Keluarga dan keluarga khusus, dimana keluarga yang didata tidak berdasarkan kepemilikan berkas administrasi kependudukan dimana wilayah tersebut, namun berdasarkan dimana keluarga berada saat pendataan keluarga dengan syarat keluarga yang didata telah tinggal di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan.
"Jika kurang dari 6 bulan kita pastikan keluarga tersebut berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan dan hari pertama dilakukan pendataan pada keluarga pejabat daerah di Kabupaten dan di ikuti pada tingkat kecamatan dan desa," ungkap Fachry.
Ia berharap dari PK 21, agar pendataan dapat selesai 100 % sesuai target serta akurat, juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat agar bersedia didata dan memberikan data yang jujur dan benar. (Rijal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :