Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
 
DPRD Trenggalek Lakukan Rakor bersama Pansus II DPRD dan TAPD Bahas Perda Merger 2 BPR Pemerintah
Jumat, 16-04-2021 - 17:13:00 WIB
Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam. 
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Trenggalek - Pimpinan DPRD kembali membahas soal Peraturan Daerah penggabungan (merger) 2 Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah, unsur melakukan rapat koordinasi bersama Pansus II DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).

Diketahui, 2 BPR yang akan digabungkan ini adalah BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan BPR Jwalita Trenggalek. Rapat koordinasi ini juga dilakukan pasca mendapat kiriman surat sebanyak 3 kali dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan demi mengetahui sejauh mana pembahasan merger 2 BPR Plat Merah ini.

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi bersama TAPD dan Pansus yang membidangi dalam rangka ingin mengetahui sampai sejauh mana pembahasan perda penggabungan antara BPR BPS dan BPR Jwalita. Dan alhamdulilah ternyata sudah terselesaikan,” ucap Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (15/04/2021) siang.

Pihaknya juga menjelaskan, pemanggilan TAPD dan juga Pansus DPRD kali ini merupakan tindak lanjut surat perintah dari OJK untuk segera menyelesaikan pembuatan rancangan peraturan daerah untuk kedua BPR milik pemerintah daerah itu.

“Kemarin OJK berkirim surat tiga kali kepada kami untuk segera menyelesaikan penggabungan kedua BPR ini. Meski masih ada beberapa dinamika, alhamdulillah saat ini sudah selesai,” tegasnya.

Samsul juga menjelaskan, sebenarnya OJK sudah berkirim surat sejak tahun kemarin. Namun karena pembahasan perda penggabungan BPR belum rampung, akhirnya terpaksa diperpanjang hingga tahun ini.

“Sesuai laporan yang dibuat oleh Tim Asistensi Pemkab Trenggalek maupun Pansus II menerangkan bahwa perda penggabungan dua BPR sudah selesai per 30 Maret kemarin,” kata Samsul.

Selanjutnya, masih terang Politisi Partai PKB ini, draf perda sudah dikirim ke gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi terlebih dahulu. Jika sudah, perda akan dikembalikan ke DPRD Trenggalek untuk nantinya diparipurnakan.

“Mengingat sejauh ini masih ada dinamika yang harus diselesaikan. Saat ini Perda itu masih dievaluasi oleh gubernur. Baru nanti diparipurnakan setelah selesai dievaluasi,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor independen, dalam menyatukan modal awal, masing-masing BPR sudah ada.

“Sesuai kesepakatan, pansus dan tim asistensi menganggap perda sudah selesai. Jadi tinggal kita tunggu saja,” pungkas Samsul.

Perlu diketahui, mengacu Perda Pendiriannya BPR BPS memiliki aset sekitar Rp 2,4 miliar. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, aset tersebut tidak bisa berkembang dan justru terus berkurang hingga mengalami defisit.

Dari hasil laporan sementara, aset BPR BPS per 31 Desember 2020 hanya tersisa sekitar Rp 472 juta. Mengingat BPR ini tidak mungkin lagi untuk dikembangkan. Maka mau tidak mau harus digabungkan dengan BPR yang kondisinya sehat dan berkembang. Dalam hal ini adalah BPR Jwalita Trenggalek.(sae)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Trenggalek Lakukan Rakor bersama Pansus II DPRD dan TAPD Bahas Perda Merger 2 BPR Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    02 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    03 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    04 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    05 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    06 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    07 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    08 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    09 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    10 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    11 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    12 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    13 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    14 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    15 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    16 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    17 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    18 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    19 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    20 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    21 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    22 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting