Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
 
Rahma : Terima Kasih Gubernur Sudah Memperkuat Surat Edaran Walikota
Senin, 03-05-2021 - 10:20:43 WIB
Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tanjungpinang, Nomor: 457/SET-STC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com Tanjungpinang - Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, serta dengan pertimbangan peningkatan intensitas konfirmasi beberapa waktu terakhir, Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tanjungpinang, Nomor: 457/SET-STC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021 untuk segera ditindak lanjuti dan disosialisaikan oleh bupati dan  wali kota se-Provinsi Kepri kepada seluruh masyarakat.

Surat edaran serupa sebelumnya telah dikeluarkan oleh Walikota Tanjungpinang nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang berisikan pengaturan jam operasional tempat usaha, serta penerapan protokol kesehatan. 

“Dengan adanya surat ini, disampaikan kepada masyarakat bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menerbitkan Surat edaran sebelumnya adalah salah satu langkah tepat untuk mengantisipasi sedini mungkin penyebaran covid-19," ucap Rahma menanggapi. 

Rahma menyampaikan, Pemko Tanjungpinang sebelumnya telah membuat kebijakan untuk menekan angka penyebaran covid-19. “Terima kasih kepada Gubernur Kepri yang sudah memperkuat SE walikota sebelumnya," tambahnya. 

Lebih lanjut Rahma menambahkan, pihaknya dalam hal ini Satpol PP Bersama TNI Polri telah melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan kepada tempat usaha. “Hanya masih ada beberapa pelaku usaha yang kurang kesadaranya. Bahwa Kebijakan yang diambil pemerintah dianggap menghambat, padahal dengan keteledoran bisa mengakibatkan fatal. bahkan SE Walikota sempat viral bahkan beberapa kalangan menganggap menghambat usaha mereka," jelasnya. 

Adapun isi surat edaran Gubernur tersebut adalah Memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:
a. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla;
b. Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
c. Penggunaan masker secara benar;
d. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain;
e. Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter
antar perorangan;
f. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%;
g. Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing;
h. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.

Selanjutnya menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing. 

Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. 

Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah. 

Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, serta menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. 

Meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI-POLRI.

Sumber:prokompim
Editor: yani

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Rahma : Terima Kasih Gubernur Sudah Memperkuat Surat Edaran Walikota
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    02 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    03 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    04 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    05 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    06 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    07 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    08 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    09 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    10 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    11 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    12 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    13 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    14 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    15 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    16 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    17 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    18 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    19 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    20 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    21 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    22 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting