Ketua Perpat Bintan Bersama Anggota Mengadakan Bukber dan Memberi Tali Asih ke Anak Yatim Piatu
Minggu, 09-05-2021 - 08:07:19 WIB
|
Ketua DPP Perpat Bintan mengundang tokoh masyarakat berbuka puasa bersama anak yatim piatu di rumah kediaman nya, di Km 25, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Sabtu (8/5/2021). |
Kupaskasus.com, Bintan (Kepri) - Ketua DPP Perpat Bintan mengundang tokoh masyarakat berbuka puasa bersama anak yatim piatu di rumah kediaman nya, di Km 25, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Sabtu (8/5/2021).
Undangan tersebut sesuia dengan protokol kesehatan (Prokes) berdasarkan anjuran Pemerintah, guna menekan angka covid-19 yang terus meningkat di sejumlah daerah di provinsi kepulauan Riau.
Hasriawadi selaku ketua DPP Perpat Bintan, dan sejumlah tokoh lain nya, seperti Ketua LAM Bintan Mustafa Abas, tampak hadir memenuhi undangan acara buka puasa. "Acara tersebut sekaligus memberikan bantuan berupa sembako dan santunan uang, sebagai bentuk rasa syukur kita bersama, kepada Allah SWT," ucap Hasriawadi setelah berbuka puasa, saat diwawancarai awak media.
"Maksud dan tujuan undangan ini, terutama untuk memperkenalkan perpat Bintan, kepada seluruh masyarakat. dan ada beberapa agenda, yang sudah kita siapkan sebelum nya," sambungnya.
"Namun acara itu, kita pending. sebut Hasriawadi. karena ini bulan baik dan hari baik, jadi acara nya, kita mengundang anak yatim piatu, maka niat itu kita laksanakan di penghujung Ramadhan," jelasnya.
Selain itu, Hasriawadi juga berharap kepada teman-teman media, agar bisa bekerjasama dengan Perpat, karena peran media, disamping dapat membantu program pemerintah dan juga dapat mempublikasikan dalam bentuk pemberitaan, demi kemajuan pembangunan yang ada di daerah, khusus Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Penulis : yani
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :