Kupaskasus.com, Kepri - Diberitakan sebelumnya, dampak abrasi rugikan warga Pesisir yang tinggal di Desa Tulang Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun tersebut, puluhan warga pesisir Desa Tulang akan datangi dan menghentikan aktivitas KIP Pasir Laut di Pulau Merak dan Pulau Babi, yang diduga milik perusahaan PT Grace Rich Marine namun hingga saat ini aktivitas penambangan pasir laut tetap berjalan aman dan tak tersentuh hukum.
Mendengar hal itu, Panglima DPW LMB Kepri Datok Azman Zainal Zainal SH dan juga sebagai Tokoh Masyarakat Karimun mengatakan, kalau warga pesisir Desa Tulang tidak ditanggapi oleh Perusahaan dan aparat terkait. Ia akan turut bersama warga Pesisir Desa Tulang untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir laut KIP PT Grace Rich Marine.
"Jika tidak didengar oleh perusahaan dan pemerintah serta Aparat hukum tidak mengambil tindakan. Saya akan datangkan seribu orang bersama warga pesisir untuk hentikan aktivitas penambangan," kata Pria yang acap dipanggil dengan sebutan Datok ini, Selasa (11/5/2021).
Dikatakanya, menghentikan aktivitas penambangan merupakan bentuk penolakan ia bersama masyarakat terhadap upaya eksploitasi pasir laut, ini merupakan bagian perjuangan meneguhkan hak konstitusional mereka. Karena pertambangan dapat merusak ekosistem laut, dan berpotensi menenggelamkan Pulau Desa Tulang.
"Sebagai warga negara, Kita semua punya hak atas lingkungan hidup dan perairan yang baik dan sehat, serta juga mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan nelayan dan warga Pesisir Desa Tulang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun," kata Datok Azman.
Menurutnya, imbas penambangan diduga ilegal berdampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut karena penambangan pasir laut secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan. Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut.
Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai. Semakin meningkatnya pencemaran pantai. Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.
Kemudian menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut. Serta meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.
Dan merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut. Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut.
"Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai," bebernya.
Dampak dari penambangan pasir laut oleh KIP PT Grace Rich Marine, salah satu bangunan yang didanai oleh Negara, yaitu batu Miring di Desa Tulang sepanjang lebih kurang 500 meter Ambruk karenanya, sudah saatnya pemerintah daerah secara khusus yang berwenang dalam mengatur penambangan pasir laut melakukan kajian ulang dalam menyikapi penambangan pasir laut, baik yang legal maupun ilegal.
"Karena penambangan diduga milik P Grace Rich Marine ini merupakan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut," ujarnya.
"Dengan begitu tentunya, PT Grace Rich Marine telah melanggar Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Datok Azman (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :