Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
Aktivitas KIP PT GRM Berdampak Abrasi, Penambangan Pasirnya Diduga Ilegal
Rabu, 12-05-2021 - 09:26:34 WIB
Puluhan warga pesisir Desa Tulang datangi dan menghentikan aktivitas KIP Pasir Laut di Pulau Merak dan Pulau Babi, yang diduga milik perusahaan PT Grace Rich Marine.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kepri - Diberitakan sebelumnya, dampak abrasi rugikan warga Pesisir yang tinggal di Desa Tulang Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun tersebut, puluhan warga pesisir Desa Tulang akan datangi dan menghentikan aktivitas KIP Pasir Laut di Pulau Merak dan Pulau Babi, yang diduga milik perusahaan PT Grace Rich Marine namun hingga saat ini aktivitas penambangan pasir laut tetap berjalan aman dan tak tersentuh hukum.

Mendengar hal itu, Panglima DPW LMB Kepri Datok Azman Zainal Zainal SH dan juga sebagai Tokoh Masyarakat Karimun mengatakan, kalau warga pesisir Desa Tulang tidak ditanggapi oleh Perusahaan dan aparat terkait. Ia akan turut bersama warga Pesisir Desa Tulang untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir laut KIP PT Grace Rich Marine. 

"Jika tidak didengar oleh perusahaan dan pemerintah serta Aparat hukum tidak mengambil tindakan. Saya akan datangkan seribu orang bersama warga pesisir untuk hentikan aktivitas penambangan," kata Pria yang acap dipanggil dengan sebutan Datok ini, Selasa (11/5/2021).

Dikatakanya, menghentikan aktivitas penambangan merupakan bentuk penolakan ia bersama masyarakat terhadap upaya eksploitasi pasir laut, ini merupakan bagian perjuangan meneguhkan hak konstitusional mereka. Karena pertambangan dapat merusak ekosistem laut, dan berpotensi menenggelamkan Pulau Desa Tulang.

"Sebagai warga negara, Kita semua punya hak atas lingkungan hidup dan perairan yang baik dan sehat, serta juga mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan nelayan dan warga Pesisir Desa Tulang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun," kata Datok Azman.

Menurutnya, imbas penambangan diduga ilegal berdampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut karena penambangan pasir laut secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan. Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut.

Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai. Semakin meningkatnya pencemaran pantai. Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.

Kemudian menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut. Serta meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.

Dan merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut. Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. 

"Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai," bebernya.

Dampak dari penambangan pasir laut oleh KIP PT Grace Rich Marine, salah satu bangunan yang didanai oleh Negara, yaitu batu Miring di Desa Tulang sepanjang lebih kurang 500 meter Ambruk karenanya, sudah saatnya pemerintah daerah secara khusus yang berwenang dalam mengatur penambangan pasir laut melakukan kajian ulang dalam menyikapi penambangan pasir laut, baik yang legal maupun ilegal. 

"Karena penambangan diduga milik P Grace Rich Marine ini merupakan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut," ujarnya.

"Dengan begitu tentunya, PT Grace Rich Marine telah melanggar Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Datok Azman (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Aktivitas KIP PT GRM Berdampak Abrasi, Penambangan Pasirnya Diduga Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting