Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara | | Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur | | 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
 
Gratifikasi Akar Dari Korupsi
Kamis, 10-06-2021 - 09:35:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Tanjungping — Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Hal tersebut dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melaksanakan sosialisasi terkait penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang, bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota, Rabu (9/6).

Sosialisasi mengenai gratifikasi dan pelayanan publik disampaikan oleh Muhammad Indra Furqon dan Maria Danastri, selaku Pemeriksa Gratifikasi dan pelayanan publik utama KPK RI didepan seluruh kepala OPD Pemko Tanjungpinang. 

Furqon dalam kesempatan itu menjelaskan dasar pemikiran gratifikasi bagi pegawai negeri. “Tidak sepantasnya bagi pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang sudah diberikan. Itu sudah tugas dan kewajiban kita untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kita tidak berhak mendapat sesuatu melebihi hak kita, apalagi pegawai negeri sudah disumpah," jelasnya. 

Furqon menyebutkan ada perbedaan prinsipil antara gratifikasi dan penyuapan. “Kalau penyuapan itu ada terjadi meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu sehingga ada kesepakatan. Sedangkan gratifikasi, uang masuk sendiri tanpa kita minta, dibungkus dengan tanda terima kasih berupa uang cuma-cuma, uang minum, uang jasa, uang lelah," jelasnya.

Ditambahkan, Pada UU No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001, diketahui bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, gratifikasi pada dasarnya adalah netral, berupa pemberian dalam arti luas. “Kapan gratifikasi menjadi ilegal? Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan kita dan ini berlawanan dengan kewajiban dan tugas, sesederhana itu," kata Furqon.

Terdapat 17 gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, diantaranya pemberian dalam keluarga, hadiah tidak dalam bentuk uang, perlengkapan yang diberikan kepada peserta, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan yang belaku umum.

Semantara itu, Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, SIP pada sambutannya menekankan untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik, mudah, dan berkualitas untuk masyarakat maupun stakeholder. Sehingga tidak ada relevansinya bagi pengguna layanan untuk memberikan gratifikasi atau suap. “Dengan dapat mengendalikan gratifikasi kita dapat mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujarnya.

Rahma berharap dengan pemahaman ini dapat menambah semangat dan komitmen Pimpinan dan seluruh jajaran pemerintah kota Tanjungpinang dalam melaksanakan tugas dan amanah untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Rahma juga meminta sosialisasi ini dapat diteruskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pahami bagaimana pengendalian gratifikasi dan tata cara melaporkan gratifikasi. Semoga semangat pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat terus terjaga dengan baik dikota kita,” jelasnya.

Terakhir Rahma berpesan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang korupsi, meningkatkan kesadaran pelapor atas penerimaan gratifikasi, meminimalisir kendala psikologis atau implementasi tindakan anti korupsi, dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.

Dalam rangkaian kegiatan juga dilakukan Penandatanganan pernyataan komitmen dan sosialisasi penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang, diikuti oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sumber:prokompim
Editor:yani

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gratifikasi Akar Dari Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    02 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    03 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    04 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    05 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    06 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    07 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    08 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    09 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    10 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    11 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    12 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    13 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    14 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    15 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    16 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    17 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    18 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    19 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    20 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
    21 Rutan Kelas IIB Siak Adakan Ibadah Dengan Warga Binaan dan Pengkhotbahnya Pendeta Dari Singapura
    22 Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2023 ke DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting