Kupaskasus.com, Karimun - Rapat koordinasi percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Karimun. Gedung Nasional, Selasa (20/07/2021).
Hadir dalam rapat kordinasi tersebut Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si, Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M.Si, Forkopimda Karimun, Sekda Karimun, Dr. H. Muhd. Firmansyah, M.Si, Asisten III Karimun, Kadis Kesehatan, Kadis LH, Kasatpol PP, Kabag KomHumas, Kabag Tapem, Kabag Perlengkapan, Camat Tebing, Direktur RSUD M. SANI, Dokter dan undangan lainnya.
Dilihat dari perkembangan kasus Covid 19 di Kabupaten Karimun yang semakin meningkat maka Bupati Karimun telah melakukan Rapat Kordinasi untuk mencari permasalahan - permasalahan begitu juga solusi yang akan diterapkan.
Bisa dilihat dari bertambahnya penderita Positif Covid 19 perharinya ( 64 orang, pertanggal, 21/7 ) dan secara keseluruhannya atau total penderita Positif Covid 19 di Kabupaten Karimun sebanyak 2904 orang.
Kondisi BOR ( Bed Occupancy Ratio ) di Kabupaten Karimun adalah :
1. RSUD M. SANI sudah terpakai sebanyak 59 dari 72 tempat tidur ( 82%).
2. RSBT sudah terpakai sebanyak 17 dari 20 tempat tidur ( 85%).
3. RSUD TG. BATU sudah terpakai sebanyak 14 dari 15 tempat tidur.
PERMASALAHAN DAN UPAYA DALAM RANGKA
PENANGANAN COVID-19 :
1. Sekeliling Karimun dalam zona merah, potensi mengarah ke zona merah cukup
besar, bersama2 harus bahu membahu agar Karimun terhindar PPKM Level IV.
2. Dalam seminggu ini terjadi peningkatan kasus positip Covid-19 di Kabupaten
Karimun dan paling banyak cluster keluarga, agar isolasi mandiri di rumah
benar2 diseleksi dan dilakukan pengawasan ketat, Para Camat, Kapus dan
seluruh petugas harus mengupayakan warga positip PCR maupun positip rapid
untuk dapat dilakukan isolasi terpusat.
3. Dalam seminggu ini terjadi 6 pasien meninggal dalam status probable Covid
dengan antigen positip , diupayakan secepatnya operasional PCR RSUD.
4. BOR Karimun semakin bertambah dan hari ini tertinggi sepanjang dua bulan
ini, rumah sakiit perlu ketat menyeleksi dan mengatur pasien yang sudah layak
untuk dipulangkan.
5. SMP Binaan akan direnovasi , isolasi pasien positip PCR akan dipindahkan ke
SMK 1.
6. Pengawasan isolasi mandiri harus ketat dan apabila tidak patuh langsung
dijemput untuk dibawa ke isolasi terpusat.
Kesimpulan/ HASIL RAPAT :
1. Dalam rangka menjaga angka BOR di kabupaten Karimun ada beberapa
Langkah yang akan di lakukan yaitu sebagai berikut :
a) Mempersiapkan SMK N 1 sebagai tempat karantina terpadu menggantikan
SMP 2 Tebing yang akan di renovasi yang akan dipersiapkan oleh Dinas
Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Perlengkapan untuk
membantu mempersiapkan selama 1 minggu kedepan
b) Mempersiapkan PKM Meral Barat untuk digunakan bagi penanganan pasien
dengan gejala ringan
c) Mempersiapkan RSUD Tanjung Batu untuk tambahan kapasitas tempat tidur
dengan memanfaatkan aula puseksmas Tg. Batu
d) Mempersiapkan tambahan tempat tidur di RSUD M. Sani dengan
memanfaatkan Gedung pertemuan untuk di persiapkan sebagai ruang
tambahan.
e) Memberlakukan ketentuan untuk penanganan pasien covid-19 sebagai
berikut:
1. Pasien dengan gejala sedang dan berat akan di tangani di RSUD,
2. Pasien dengan gejala ringan akan ditangani di PKM Meral Barat,
3. Pasien tanpa gejala akan di bawa ke SMK N 1 yang akan segera di persiapkan
menggantikan SMP N 2 Tebing
4. Masyarakat dengan hasil Reaktif antigen akan di isolasi di SMA N 4 Tebing.
2. Akan mengeluarkan Edaran terbaru terkait pembatasan aktifitas masyarakat yaitu kegiatan
penjualan makan/minum di perbolehkan namun tidak menyediakan meja dan kursi melainkan
dibawa pulang
3. Satpol PP di bantu dengan TNI Polri agar meningkatkan patroli yustisi terhadap kepatuhan
masyarakat :
a. Kepatuhan menggunakan masker
b. Rumah makan atau warung, kedai kopi, restoran, cafe tidak diperbolehkan menyediakan
meja dan kursi melainkan menyediakan makanan yang di bawa pulang selama 10 hari
kedepan
c. Mengawasi tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti coastal area dan
tempat sejenis lainnya.
d. Mulai melakukan penyekatan dan putupan jalan di jam 4 sore untuk mengurai kerumunan
masyarakat di beberapa titik yang padat
4. Membentuk TIM pengawasan protokol kesehatan di pasar (pasar teluk uma, bukit tembak,
dan pasar maimun) untuk mengawasi kepatuhan masyarakat yang berbelanja di pasar
5. Melakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan dari luar yang masuk kewilayah Kabupaten
Karimun yang tidak melengkapi persyaratan akan di pulang ke daerah asal atau di inapkan 1
hari di ruang tunggu Pelabuhan sambil menunggu kapal berikutnya.
6. Bagian Humas agar melakukan propaganda secara gencar terkait informasi covid-19 dengan
melibatkan media untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar
mematuhi protokol Kesehatan
7. Seluruh ASN agar ikut membantu memberikan informasi tentang perkembangan covid-19
kepada masyarakat
8. Tempat wisata ditutup sementara sampai 10 hari kedepan. (R/ iis safitri )
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :