Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
 
Pandangan Umum Fraksi DPRD Pemkab Malang Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun 2021
Senin, 13-09-2021 - 23:54:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Malang - Rapat Paripurna yang diselenggarakan, Senin(13/11/2021) ini diadakan di gedung DPRD Kabupsten Malang. Tampak hadir Bupati Malang, Drs.H.  Sanusi M. M beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang beserta Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.

Kuncoro, selaku juru bicara (Jubir) menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara. Untuk itu, atas kepercayaan yang telah diberikan, saya menyampaikan terima kasih. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada yang terhormat saudara Bupati Malang atas penyampaian Raperda tersebut pada Rapat Paripurna Hari Kamis, tanggal 9 September 2021 yang lalu.


Menurut Kuncoro, APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk itu struktur  APBD seyogyanya menyajikan informasi kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya bisa tergambarkan dengan jelas.


Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran (output) atau hasil dari program dan kegiatan yang akan telah dicapai, menggunakan anggaran secara kuantitas dan kualitas yang terukur.



Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, yang terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 207 tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Perubahan peraturan tersebut menunjukkan fleksibilitas dan respon  yang cepat dari APBD untuk penanganan Covid-19 melalui refocusing dan realokasi anggaran.


Selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian baik yang menyangkut sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan  dari Plafon APBD yang ditetapkan semula, perubahan tersebut antara lain adanya refocusing dan realokasi anggaran serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2020 yang harus dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sehingga dapat digunakan untuk membiayai Program Kegiatan Tahun 2021.


Perubahan atas Kebijakan Umum APBD maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021  beberapa waktu lalu,telah disepakati, merupakan landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,diharapkan dalam penyusunannya lebih terfokus dalam upaya pencapaian target yang hendak dicapai.
Berbagai permasalahan dan hambatan ada pada Tahun Anggaran 2020 maupun tahun anggaran berjalan saat ini dapat dijadikan evaluasi, sehingga pada sisa tahun anggaran berjalan segera mendapatkan solusi dan teranggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan skala prioritas kebutuhan.

Adapun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah ditetapkan, masih perlu dibahas lebih mendalam perubahannya secara teknis oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021" Ungkapnya.


Setelah kami mencermati RAPERDA tentang Perubahan APBD Kab. Malang Tahun Anggaran 2021 kami fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang melalui rapat menyampaikan pendapat, saran, himbauan yaitu :

 Perubahan APBD 2021 pada sisi pendapatan daerah yang semula dianggarkan  sebesar 4 Trilyun 004 Milyar 151 Juta 303 Ribu 185 Rupiah, berkurang menjadi 3 Trilyun 941 Milyar 579 Juta 608 Ribu 664 Rupiah 10 Sen atau berkurang sebesar 1.56% yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 741 Milyar 747 Juta 683 Ribu 247 Rupiah 10 Sen atau bertambah 3,6% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar 715 Milyar 980 Juta 715 Ribu185 Rupiah. Kami berharap dan mendukung untuk terus dilakukan upaya-upaya optimalisasi sesuai dengan potensi baik melalui Intensifikasi maupun Ekstensifikasi pada Pos Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah.


Dari sisi Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar 0,64%. Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 sebesar 4 Trilyun 295 Milyar 120 Juta 783 Ribu 702 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 267 Milyar 542 Juta 361 Ribu 132 Rupiah 80 Sen. Kami menghimbau :

 Agar Perencanaan Belanja tersebut direncanakan dan direalisasikan secara efektif dan efisien dengan terus mendukung Tema Pembangunan Kabupaten Malang.
Mendukung dan mendorong pemerintah daerah agar pencermatan di sisi belanja menyesuaikan dengan kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19 terutama belanja perjalanan dinas, belanja makanan dan minuman untuk dialihkan pada program kegiatan yang mendukung penanganan Kesehatan masyarakat khususnya penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pendidikan.


Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 ini, kami mohon agar ada evaluasi dan inovasi program kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tingkat Kabupaten Malang di masing-masing OPD dan seyogyanya ada sinergitas antar lintas perangkat daerah, sehingga pelaksanaan program pemulihan ekonomi di masa pandemi covid19 di Kabupaten Malang dapat terlaksana secara riil, terukur dan tepat sasaran.

Selain hal tersebut diatas kami tetap mengingatkan dan mendorong agar segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Malang sebagai salah satu guiden dalam mendukung pemulihan ekonomi.


Pandemi bisa menjadi endemi maka perlu program kegiatan yang mengarah pada upaya persiapan daerah terkait persiapan layanan maupun infrastruktur penanganan Covid-19. Selanjutnya dengan memperhatikan fenomena saat ini dimana tingkat kematian ibu dan bayi meningkat, sehingga  perencanaan infrastruktur rumah sakit atau instalasi seperti ruang bersalin khusus Covid-19 juga diperlukan  karena belum tersedianya fasilitas atau layanan ruang bersalin khusus Covid-19.


Agar Dinas Pendidikan mempersiapkan betul pembelajaran tatap muka dengan persiapan yang cukup dan inventarisasi kesiapan infrastruktur pendidikan yang tidak digunakan selama hampir 2 (dua) tahun.
Kami memahami dan dapat menerima terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang terjadi penurunan, mengingat ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), karena adanya pandemic Covid-19 menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020, harus digunakan dalam tahun berjalan.


Mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Malang yang telah bekerja keras  dalam memberikan dukungan terhadap pengendalian pandemi, dukungan terhadap percepatan heard imuniti dengan mempergencar vaksinasi di masyarakat,  memberikan bantalan bagi perekonomian, serta mendorong terjadinya pemulihan ekonomi. Dukungan ekonomi dunia usaha terutama UMKM yang merupakan salah satu sektor terdampak dari adanya pandemi Covid-19 dan memberikan perhatian lebih kepada sektor informal guna menjaga kelangsungan perekonomian. Namun, kami perlu mengingatkan  kepada Pemerintah Kabupaten Malang  untuk :

 Mengevaluasi hasil penggunaan APBD pada semester pertama, khususnya pada sektor-sektor yang terdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.Untuk menunjang penanganan Covid-19 selain dengan prokes, vaksinasi, pemulihan ekonomi juga harus didukung penguatan gizi masyarakat melalui program Ketahanan Pangan yang program kegiatannya merupakan sinergisitas lintas OPD (Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan)

Dalam rangka jaring pengaman sosial hendaknya menjadi bahan perhatian dan evaluasi agar Pemerintah Daerah selalu meng-update data kemiskinan sehingga pemberian bantuan sosial tepat sasaran.
Semua upaya penanganan Covid-19 hendaknya berbasis data baik program vaksinasi, pemulihan ekonomi dan infrastruktur pendukung lainnya agar penanganan Covid-19 efektif, efisien dan terukur.

Jika upaya-upaya itu kita lakukan bersama-sama diharapkan dapat menurunkan menurunkan level PPKM dari level 2 ke level 1 bahkan menuju new normal. Selain itu, jika hal-hal tersebut dilakukan maka akan terevaluasi Kembali program dan kegiatan OPD dan menghilangkan kesan copy paste.
Selain dari itu semua kami tetap mengingatkan dan mendorong untuk segera mengajukan perubahan Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai pendukung upaya percepatan pembangunan Ibu Kota Kepanjen.(adv/sof)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pandangan Umum Fraksi DPRD Pemkab Malang Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD Tahun 2021
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    02 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    03 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    04 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    05 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    06 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    07 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    08 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    09 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    10 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    11 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    12 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    13 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    14 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    15 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    16 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    17 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    18 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    19 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    20 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    21 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    22 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting