Ketua BPD : Musdes Hasil Tindak Lanjut Pemilihan BPD cacat Hukum
Minggu, 31-10-2021 - 10:30:10 WIB
Kupaskasus.com, Demak - Proses pengisian anggota BPD dDsa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak periode 2021/2027 masih berpolemik. Menurut ketua BPD Bandungrejo Bambang Adiono, S.H.,S.IP.,M.Hum, menyatakan, bahwa musdes tindak lanjut cacat hukum atau batal demi hukum. Demikian pernyataan saat ditemui wartawan di rumahnya (30/10/2021).
Lebih lanjut Bambang mengatakan Musdes itu seharusnya domain BPD dan harus menyertakan seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa, kepada desa hanya menfasilitasi seperti snack, kursi dan tempat.
“Musdes yang dilakukan kepala desa itu cacat hukum dan batal demi hukum, jadi hasil apapun dari musyawarah tidak sah” tegas Bambang
Selanjutnya bila pihak kepala desa dan panitia 11 tetap melaksanakan tahapan berikutnya, saya selaku BPD yang mempunyai fungsi pengawas akan meleporkan ke Bupati bahkan sampai Mendagri. Sedangkan menurut Salah Satu Panitia Perwakilan Pemikihan BPD, Kardi menyatakan, Musdes tindak lanjut Pemilihan ini sebagai respon pemerintah Kabupaten Demak atas aspirasi Panitia perwakilan beberapa saat yang lalu. Namun disayangkan musyawarah desa ini tidak repsentatatif, sebab tidak mewakili seluruh warga.
“Contoh di RW 02 yang saya pimpin, RT yang diundang pihak desa hanya 1 RT saja padahal jumlah di RT saya ada lebih dari 9 RT. Jelas Kardi dengan semangat. Kardi berharap polemik pemilihan BPD yang ada segera selesai, namun apabila dalam beberapa hari ini tidak juga selesai, kami dari pemilihan akan meminta audiensi ke Bupati,” tutupnya. (Nur)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :