Puluhan Hektare Lahan HP Dirambah Menggunakan Alat Berat Oleh Oknum Tidak Bertanggungjawab
Rabu, 10-11-2021 - 14:53:51 WIB
|
Kawasan hutan produksi (HP) |
Kupaskasus.com, Natuna - Berawal dari laporan dari masyarakat Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Y mengatakan bahwa didaerahnya ada masyarakat menjual belikan puluhan hektare lahan diduga kawasan Hutan Produksi (HP) kepada orang luar dari desa Kelanga.
Selain menjual belikan, lahan kawasan HP tersebut juga dirambah menggunakan alat berat. "Ini membuktikan sudah ada niat orang itu untuk menguasai lahan kawasan Hutan tersebut," ungkap Y.
Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 (UU Kehutanan) menyebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan". Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak denda Rp 5 milyar (Pasal 78 ayat 2).
Kepala Desa Kelanga, Asmuri kepada media ini, Kamis 4 November 2021 di kantornya mengatakan bahwa sudah melarang masyarakat untuk merambah dan menjual belikan lahan kawasan hutan yang berada di Desa Kelanga.
"Setiap saat kami selalu sampaikan kepada warga supaya bisa bersabar dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membuka dan merambah kawasan hutan negara di daerah ini," kata Asmuri.
Ia mengakui bahwa, meskipun sudah dilarang dengan konsekuensi hukum, namun ada warga setempat yang merintis juga membuka lahan dalam kasawan hutan, untuk selanjutnya dijual kepada warga yang berasal dari luar desanya.
"Bila aktivitas perambahan tidak segera di tertibkan, maka kawasan hutan sebagai penyangga hutan Lindung dan untuk resapan air justru akan menjadi sasaran berikutnya, karena sejumlah lahan di kawasan hutan produksi sudah tidak ada lagi," kata dia.
Menurut dia, lokasi perambahan kawasan HP sudah kentara jelas sehingga berpotensi bagi perambah untuk memperluas lahan garapan. "Sebelum terjadi, kami berharap pihak aparat hukum dan Kehutanan agar bergerak cepat agar kawasan hutan yang di lindungi negara tidak habis di rambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. (Rijal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :