Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam | | Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU | | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | | Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian | | Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas | | Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
 
Puluhan Hektare Lahan HP Dirambah Menggunakan Alat Berat Oleh Oknum Tidak Bertanggungjawab
Rabu, 10-11-2021 - 14:53:51 WIB
Kawasan hutan produksi (HP)
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Natuna - Berawal dari laporan dari masyarakat Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Y mengatakan bahwa didaerahnya ada masyarakat menjual belikan puluhan hektare lahan diduga kawasan Hutan Produksi (HP) kepada orang luar dari desa Kelanga. 


Selain menjual belikan, lahan kawasan HP tersebut juga dirambah menggunakan alat berat. "Ini membuktikan sudah ada niat orang itu untuk menguasai lahan kawasan Hutan tersebut," ungkap Y. 

Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 (UU Kehutanan) menyebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan". Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak denda Rp 5 milyar (Pasal 78 ayat 2). 

Kepala Desa Kelanga, Asmuri kepada media ini, Kamis 4 November 2021 di kantornya mengatakan bahwa sudah melarang masyarakat untuk merambah dan menjual belikan lahan kawasan hutan yang berada di Desa Kelanga. 

"Setiap saat kami selalu sampaikan kepada warga supaya bisa bersabar dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membuka dan merambah kawasan hutan negara di daerah ini," kata Asmuri. 

Ia mengakui bahwa, meskipun sudah dilarang dengan konsekuensi hukum, namun ada warga setempat yang merintis juga membuka lahan dalam kasawan hutan, untuk selanjutnya dijual kepada warga yang berasal dari luar desanya.

"Bila aktivitas perambahan tidak segera di tertibkan, maka kawasan hutan sebagai penyangga hutan Lindung dan untuk resapan air justru akan menjadi sasaran berikutnya, karena sejumlah lahan di kawasan hutan produksi sudah tidak ada lagi," kata dia.

Menurut dia, lokasi perambahan kawasan HP sudah kentara jelas sehingga berpotensi bagi perambah untuk memperluas lahan garapan. "Sebelum terjadi, kami berharap pihak aparat hukum dan Kehutanan agar bergerak cepat agar kawasan hutan yang di lindungi negara tidak habis di rambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. (Rijal)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Hektare Lahan HP Dirambah Menggunakan Alat Berat Oleh Oknum Tidak Bertanggungjawab
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam
    02 Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU
    03 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    04 Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian
    05 Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas
    06 Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Alfedri Ajak Masyarakat Sungai Mandau Tingkatkan Zakat di Bulan Ramadan
    09 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    10 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    11 Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat
    12 Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu
    13 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    14 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    15 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    17 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    18 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    19 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    20 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    21 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    22 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting