Paripurna DPRD Bintan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2022
KupasKasus.com, Bintan - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bintan menyampaikan agenda sebagai berikut :l.Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS,APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran2022.II. Penyampaian rekomendasi APBD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengikatan dana kegiatan tahun jamak untuk pembangunan gedung infrastruktur di Bandar Seri Bentan Tahun anggaran 2022-2024.
III. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pengunaan tenaga kerja asing sebagai rancangan peraturan di luar program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bintan Tahun 2021.
IV. Penyampaian rancangan Peraturan daerah tentang retribusi persetujuan penggunaan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
V.Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
VI. Penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap KUA PPAS kabupaten Bintan APBD tahun anggaran 2022 dan jawaban Kepala Daerah atas pandangan Umum Fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo menyerahkan hasil kesepakatan KUA-PPAS 2022 sekaligus menerima dua Ranperda dari Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyepakati dan menandatangani nota persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022 Kabupaten Bintan. Penandatanganan kesepakatan dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa (9-11-2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, didampingi Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan Agus Hartanto, turut hadir juga Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bintan, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Sekdakab Bintan Adi Prihantara, Plt Sekwan Riang Anggraini dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Bintan.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan dua Ranperda Adapun dua peraturan yang disampaikan, yakni tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Rancangan yang diajukan oleh Pemkab Bintan tersebut seiring pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi daerah yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA menjadi Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Bintan Riang Anggraini menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD Bintan tahun 2022 awalnya diajukan sebesar Rp 1,216 triliun.Dalam pembahasan Banggar dan TAPD, disepakati ada penambahan sekitar Rp37,4 miliar lebih. Sehingga, estimasi pendapatan daerah pada tahun 2022 mendatang sebesar Rp1,254 triliun.
Pendapatan daerah itu berasal dari sumber PAD. Awalnya, PAD tahun 2022 Kabupaten Bintan diproyeksikan sebesar Rp393,242 miliar. Namun pada saat pembahasan disepakati penambahan sekitar Rp137 juta. Sehingga PAD diproyeksikan pada tahun 2022 sebesar Rp393,379 miliar. Kemudian, pendapatan daerah juga bersumber dari dana perimbangan sekitar Rp859 miliar lebih.
Sedangkan untuk pos belanja daerah pada APBD 2022 Bintan, awalnya diajukan Rp1,283 triliun. Dalam pembahasan terjadi penambahan sekitar Rp14,840 miliar. Sehingga estimasi belanja daerah pada tahun 2022 mendatang menjadi Rp1,298 triliun lebih. Sedangkan untuk pembiayaan, awalnya diperkirakan sebesar Rp66,55 miliar. Dari pembahasan disepakati, pembiayaan diperkirakan sebesar Rp43,9 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo akan menunggu penyampaikan Ranperda nota keuangan APBD 2022 dari Plt Bupati Bintan.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada jajaran di DPRD Bintan dan semua pihak.
Dengan kesepakatan ini seluruh program prioritas bisa segera dilaksanakan demi kepentingan masyarakat di Kabupaten Bintan, "tutupnya.(Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :