Proyek Pembangunan Talud di Desa Kangkung Tanpa Papan Proyek
Senin, 15-11-2021 - 20:35:04 WIB
Kupaskasus.com, Demak-pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah saat ini men syaratkan feedback umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk pengontrolan,( 15/11/2021 ).
Terkait hal tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparasi anggaran.
Seperti pembangunan Talud sepanjang 500 meter, Jalan Desa kangkung kearah jalan desa Kalitengah kecamatan Mranggen kabupaten demak. Sejauh pantauan ini tidak ada pemasangan papan pengumuman proyek.
Padahal transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan pemerintah.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Saat awak media mengkonfirmasi dengan pekerja. Mereka menjawab saya Ndak tau mas proyek talud ini dari mana?
"Saya cuma kuli mas ??..kalau mau tahu tanya aja sama Bose," ungkapan dari pekerja pungkasnya.(Nur)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :